Dugaan Sertifikat Elektronik Palsu Seluas 7 Hektar Gegerkan Sukamakmur, BPN Bogor II Pastikan Dokumen Tidak Terdaftar
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan peredaran sertifikat elektronik palsu kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, dokumen yang diduga dipalsukan tersebut ditemukan di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan luas lahan mencapai sekitar 7 hektar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dokumen tersebut diduga dibuat menyerupai sertifikat elektronik resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mulai dari tampilan barcode, logo, stempel, hingga tanda tangan pejabat negara disebut menyerupai dokumen asli sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Sofyan Hadi Syam, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait dokumen tersebut.
Menurut Sofyan, pihaknya telah melakukan komunikasi internal dengan pejabat terkait guna memastikan keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen elektronik tersebut.
“Kemarin malam saya sudah menghubungi Pak Uunk dan kata beliau tidak pernah tanda tangan sertipikat tersebut. Ini kami sedang cek apakah datanya terdaftar di basis data elektronik kantor pertanahan,” ujar Sofyan kepada media.
Setelah dilakukan penelusuran awal, pihak Kantor Pertanahan Bogor II menyatakan dokumen tersebut tidak ditemukan dalam sistem basis data elektronik resmi milik kantor pertanahan.
“Sudah kita cek di Kantah tidak terdaftar bang,” katanya singkat. Rabu (20/5/2026)
Munculnya dugaan sertifikat elektronik palsu ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi praktik mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen digital. Terlebih, sertifikat elektronik merupakan sistem baru yang diterapkan pemerintah dalam pelayanan pertanahan berbasis digital.
Publik mendesak aparat penegak hukum bersama Kementerian ATR/BPN segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap pihak yang diduga memproduksi maupun mengedarkan dokumen tersebut. Jika terbukti palsu, kasus ini dinilai dapat masuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen negara dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum maupun materiil bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya audit dan penguatan sistem keamanan sertifikat elektronik agar tidak mudah disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor.(F)