Dugaan Pungli Berkedok Pembelian Seragam Dan Atribut Muncul Di SDN 01 Cicadas Paska PPDB

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pembelian seragam dan atribut sekolah mulai menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kejadian tersebut mencuat setelah sejumlah sekolah yang baru saja menyelesaikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mewajibkan siswa baru untuk membeli pakaian seragam dengan harga yang bervariasi di setiap sekolah.

Contohnya di SDN 01 Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Sejumlah orang tua mengeluhkan besarnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk pembelian seragam dan uang pendaftaran PPDB Online yang mencapai ratusan ribu.

“Saya sih sebenarnya keberatan dengan adanya biaya untuk pembelian seragam yang lumayan besar nominal hingga Rp 900 ribu” kata seorang orang tua siswa yang meminta", identitasnya dirahasiakan, Senin (12/8/2024).

Menurut orang tua siswa kelas 1 SDN 1 Cicadas yang identitasnya enggan disebutkan itu, pihak sekolah seakan memanfaatkan kesempatan dalam penerimaan siswa baru dengan menjual seragam.

"Seakan memanfaatkan situasi dengan Dalih beli seragam", ujarnya

Hal itu dirasa sangat memberatkan para orang tua murid. Terlebih uang segitu lumayan besar bagi mereka orang yang kurang mampu.

"Berat sebenarnya angka segitu buat kami", keluhnya

Para orang tua murid meminta kepada Dinas Pendidikan  Kabupaten Bogor dan PJ Bupati Bogor untuk turun ke lapangan melihat kebijakan yang dilakukan pihak sekolah yang sangat memberatkan para orang tua. Terlebih lagi, sekolah ini berstatus sebagai SD negeri.

Menanggapi Isu tersebut, Kepala Sekolah SDN 01 Cicadas Tati Hartati menyatakan bahwa pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan bahwa kegiatan itu sudah melalui proses rapat komite bersama orang tua dan untuk angka tidak seperti yang disebutkan tapi dibawahnya.

Kegiatan itu sudah melalui rapat komite dan sudah disetujui oleh orang tua dan proses nya sudah kita tempuh dengan sesuai aturan, sementara untuk angka atau nominal pembelian seragam tidak seperti yang disebutkan angkanya, justru dibawah nilai yang disebutkan", terangnya. Rabu (14/8/2024)

Menurutnya kebijakan ini juga tidak diwajibkan kepada seluruh siswa hanya bagi yang mampu dan bersedia untuk membeli seragam.

"Maaf pa kalo untuk seragam ,itu tidak di wajibkan yang mau pesen silahkan tidak pun tidak apa -apa, tidak di wajibkan", tegasnya 

Selain itu kata Kepsek bahwa berkaitan dengan adanya isu pungutan saat pendaftaran PPDB SMP Online sebesar Rp 50 ribu per-siswa itu keikhlasan orang tua murid kepada guru yang membantu mendaftar siswanya ke SMP.

"Itu hanya keikhlasan orang tua murid karena sudah dibantu mendaftarkan mereka siswa- siswi ke sekolah jenjang berikutnya sesuai yang dituju wali murid", pungkasnya.

Sementara itu Romi Sikumbang selaku Aktivis Sosial dan juga Pemerhati Dunia Pendidikan mengungkapkan bahwa kasus dugaan pungli ini menggambarkan adanya masalah serius dalam sistem pendidikan di Kabupaten Bogor. Para orang tua berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang membebani mereka.

"Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan memastikan pendidikan yang adil dan merata bagi semua siswa", ucapnya

Menurutnya dalam konteks ini, transparansi dan komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua sangat diperlukan. Pihak sekolah harus memberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai biaya yang dibutuhkan, serta memastikan bahwa semua kebijakan telah disosialisasikan dengan baik kepada seluruh orang tua murid.

Selain itu, kata dia pihak berwenang perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik semacam ini di sekolah-sekolah.

"Ini untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan benar-benar bebas dari pungutan liar dan tidak memberatkan orang tua murid. Hanya dengan demikian, kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor dapat terjaga dan meningkat", tutupnya.(Red)

UpdateCerita TV