Dugaan Praktik Berbayar di Lantas Cileungsi Tak Bisa Didiamkan, Pengawasan Internal Didorong Bertindak
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan adanya pembayaran dalam proses pengambilan sepeda motor milik korban kecelakaan lalu lintas di Unit Gakkum Lantas Cileungsi memicu gelombang tekanan publik yang semakin kuat. Kasus ini dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan menyangkut integritas pelayanan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Seorang warga Kabupaten Bogor mengaku harus menyerahkan sejumlah uang agar sepeda motor miliknya yang diamankan pasca kecelakaan dapat diambil kembali. Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi prosedur dan standar pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, pihak kepolisian membantah adanya permintaan pembayaran resmi dan menyatakan uang yang diterima disebut sebagai pemberian sukarela dengan nominal berbeda dari yang disampaikan korban. Perbedaan keterangan tersebut semakin memperkuat desakan publik agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi informal, melainkan ditindaklanjuti secara institusional dan terbuka.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, AM Sandi Bonardo, menyatakan bahwa situasi ini telah memasuki tahap yang membutuhkan sikap tegas dari pimpinan institusi kepolisian.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi. Klarifikasi terbuka dan langkah tegas sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi pembiaran,” ujarnya. Rabu (18/2/2026)
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 46 KUHAP, pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak tidak disertai pungutan biaya apabila tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.
Publik kini menunggu sikap resmi pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Bogor, untuk memastikan apakah akan dilakukan pemeriksaan internal guna menjernihkan persoalan ini secara objektif dan transparan.
Pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri) dinilai sebagai mekanisme penting dalam menjaga standar etik dan profesionalitas aparat, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun mencederai marwah institusi.
Pengamat sosial menilai bahwa respons institusi terhadap persoalan ini akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.
Hingga pernyataan ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pimpinan Polres Bogor mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk merespons perbedaan keterangan tersebut.
Update Cerita Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pihak dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun unsur pengawasan internal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(F)