Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jatisampurna, Warga Sebut Ada Oknum TNI Terlibat

BEKASI, Update Cerita Indonesia — Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kota Bekasi. Sebuah gudang mencurigakan yang berlokasi di Jalan Sasak Cempling, Kampung Kranggan, RT 02/10, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus distribusi ilegal solar bersubsidi.

Temuan ini terungkap saat awak media melakukan investigasi langsung di lokasi. Tim menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan, termasuk satu unit mobil Pajero warna hitam dengan pelat nomor yang diduga tidak sesuai, terparkir di depan gudang. Di dalam mobil tersebut tampak beberapa kempu/IBC tank yang diperkirakan digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa bangunan tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyimpanan solar.

“Iya, gudang minyak solar,” ujarnya singkat, Rabu (18/11/2025).

Menurut sumber terpercaya lainnya, solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi agar dapat menampung kempu/IBC tank. Mobil-mobil tersebut disebut rutin keluar masuk gudang tanpa pengawasan yang memadai.

Lebih jauh, warga juga menyebut bahwa gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota TNI berinisial MNR yang berdinas di Jakarta Namun informasi ini masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang, mengingat sensitifnya dugaan yang muncul.

Aktivitas penyimpanan dan pengangkutan solar bersubsidi ini disebut telah berlangsung cukup lama serta menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain merugikan negara, praktik tersebut dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan permukiman karena risiko kebakaran serta potensi pencemaran.

“Infonya gudang solar ini punya inisial MNR, beliau TNI. Solar dari mana, tidak tahu,” tambah warga itu.

Penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tata distribusi dan sasaran penerima BBM bersubsidi.

Menanggapi temuan ini, Aktivis Pemerhati Sosial Johner Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum serta institusi TNI untuk segera mengambil langkah tegas.

“Ini bukan sekadar pelanggaran sipil. Ada dugaan keterlibatan oknum militer yang mencoreng nama institusi. Harus segera ditindak,” tegasnya.

Ia juga meminta dilakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari asal solar, kendaraan pengangkut, hingga jaringan distribusinya.

Media mendorong kepolisian, TNI, dan instansi terkait untuk membuka penyelidikan resmi guna memastikan kebenaran informasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Syah)

UpdateCerita TV