Dugaan Penganiayaan Berat di Sukamakmur Dilaporkan, Korban dan Anak Alami Luka-luka

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan berupa penganiayaan berat dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 31 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat sebagai upaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum MIS & Partner, Mohammad Ilham Sogalrey, S.H. dan Onyo, S.H., M.Pd., menyampaikan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum dan berharap perkara ini diproses secara objektif dan profesional.

Menurut Ilham, berdasarkan laporan dan keterangan korban, terduga pelaku berinisial EJ, warga Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 446 ayat (2).

“Kami menilai peristiwa ini patut didalami oleh penyidik karena diduga memenuhi unsur kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan berat. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian,” ujar Ilham kepada wartawan.

Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial SJ (32) dan anaknya berinisial Y (4) mengalami luka-luka. Berdasarkan keterangan korban, SJ masih merasakan nyeri di sejumlah bagian tubuh, termasuk kaki kanan dan bahu kanan yang diduga mengalami cedera pada persendian akibat terjatuh dan terbentur aspal. Korban juga disebut masih mengalami trauma psikologis pascakejadian.

Berdasarkan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum insiden terjadi, pada Jumat malam, 16 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, diduga terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang dipicu persoalan ekonomi. Perselisihan tersebut berlanjut hingga keesokan harinya.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, terduga pelaku disebut meninggalkan rumah dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Korban kemudian berusaha mengejar terduga pelaku menggunakan sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih balita, dengan maksud mengembalikan uang dan satu unit telepon genggam yang sebelumnya diberikan.

Namun saat berpapasan di jalan, kendaraan roda empat yang dikendarai terduga pelaku diduga membelokkan arah ke kanan hingga menabrak sepeda motor korban. Akibatnya, korban dan anaknya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Atas kejadian tersebut, pihak korban berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap fakta yang sebenarnya, serta menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terduga maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara. Media ini membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.(F)

UpdateCerita TV