Dugaan Pelanggaran Etika ASN di Dinkes Depok, Mahasiswa Desak Wali Kota Bertindak
DEPOK, Update Cerita Indonesia – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dr. Pipi Hikmawati, diduga melakukan berbagai pelanggaran kedisiplinan dan etika kerja. Dugaan tersebut diungkapkan oleh seorang narasumber internal Dinkes yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut narasumber, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya serta kerap menunjukkan sikap tidak profesional selama bekerja.
“Dia itu hampir nggak pernah kerja. Kerjaannya cuma main game dan nonton drakor. Di kantor hanya datang dan langsung pulang. Bahkan waktu Kepala UPTD yang lama masih menjabat, dia pernah absen datang dan pulang saja di depan kantor, tapi sepanjang hari tidak pernah ada di ruang kerja,” ungkap narasumber, Rabu (3/12/2025).
Narasumber juga menambahkan bahwa laporan kinerja bulanan ASN tersebut diduga tidak sesuai kenyataan. Selain itu, sejumlah instruksi atasan disebut tidak dijalankan.
“Apa yang atasan minta nggak pernah dikerjakan. Saat jam pelayanan malah berisik, ngomong keras-keras, padahal pasien sedang daftar pemeriksaan. Ini jelas mengganggu kenyamanan,” tambahnya.
Tidak hanya soal kedisiplinan dan etika kerja, ASN tersebut juga disorot terkait penggunaan Cuti Alasan Penting pada 17 Desember 2025 untuk kepentingan pribadi, yaitu mengunjungi suami yang bekerja di luar daerah.
Padahal, Peraturan Wali Kota Depok menyatakan bahwa Cuti Alasan Penting hanya dapat diberikan untuk:
Anggota keluarga inti sakit keras,
Anggota keluarga inti meninggal dunia,
Pernikahan pegawai,
Musibah besar,
Atau alasan lain yang dianggap mendesak oleh pejabat berwenang.
“Dia juga pernah diajukan untuk dipindahkan dari posisi sekarang, tapi sampai sekarang tidak diakomodir,” ujar narasumber.
Wartawan Update Cerita Indonesia telah berupaya meminta konfirmasi kepada dr. Pipi Hikmawati melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi.
Aktivis Hukum Desak Investigasi
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, meminta Kadinkes Depok dan Wali Kota Depok segera melakukan investigasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan etika publik.
“Kadinkes dan Wali Kota Depok harus turun tangan. Jangan ada pembiaran. Kalau benar ada pelanggaran, harus dievaluasi dan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ali menambahkan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat, sehingga perilaku menyimpang tidak dapat ditoleransi.
“ASN itu pengabdian, bukan tempat bersantai. Mereka digaji oleh rakyat. Kalau ditemukan penyimpangan, jangan ragu untuk memberhentikan. Negara tidak boleh membiayai pegawai yang tidak bekerja,” tegas Ali.
Mahasiswa Peduli Hukum juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat dan Wali Kota Depok untuk memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti.(Man)