Dugaan Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Jatisampurna, Mobil Modifikasi Keluar Masuk Gudang
BEKASI, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Sasak Cempling, Kampung Kranggan, RT 02/10, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, diduga menjadi tempat penampungan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial MHR, sementara operasional harian di lokasi disebut dikelola oleh DD. Distribusi solar yang diduga merupakan hasil penimbunan dilakukan secara terstruktur melalui kendaraan modifikasi.
Seorang pekerja berinisial DD, yang ditemui di lokasi dan dikonfirmasi oleh media, mengaku hanya bertugas menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Saya cuma pekerja, Pak. Yang punya Pak MHR,” ujarnya, Rabu 19 September 2025.
Solar bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah SPBU. Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi dengan kempu/IBC tank sebelum dibawa ke gudang penimbunan. Mobil-mobil tersebut diduga rutin keluar masuk area gudang tanpa pengawasan yang memadai.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Selain merugikan negara, dugaan praktik tersebut juga dinilai membahayakan lingkungan sekitar karena risiko kebakaran serta potensi pencemaran yang mengancam permukiman.
Situasi ini semakin menimbulkan kekhawatiran masyarakat di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, Polres Metro Bekasi Kota, yang berharap adanya tindakan tegas. Hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat langkah nyata dari aparat kepolisian, pihak Pertamina, maupun instansi terkait lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum—termasuk TNI dan Polri—dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan jaringan penimbunan dan distribusi BBM ilegal tersebut. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang kesulitan memperoleh solar bersubsidi secara layak.(F)