Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Tanjungsari 59 Anak Tumbang, Standar Keamanan Pangan Dipertanyakan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa 59 balita di Kampung Pasir Tanjung Kolot, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan dugaan serius terkait kelalaian dalam pengolahan hingga distribusi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa yang terjadi usai konsumsi makanan pada Senin (6/4/2026) tersebut kini mengarah pada perlunya investigasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan yang diterapkan dalam program tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, puluhan balita mengalami gejala seperti diare, demam, mual, dan kondisi tubuh lemas dalam waktu relatif bersamaan, yang mengindikasikan dugaan keracunan makanan (foodborne illness).
“Anak-anak banyak yang berak, panas dingin, meriang setelah makan MBG. Sekarang banyak yang berobat ke klinik dan puskesmas,” ujar AN, warga setempat, Selasa (7/4/2026).
Data sementara yang beredar di masyarakat mencatat sedikitnya 59 anak terdampak. Sebagian menjalani rawat jalan, sementara lainnya membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Ketua LSM Penjara Bogor Raya Romi Sikumbang menyebutkan, ada beberapa titik rawan yang patut ditelusuri dalam kejadian ini, antara lain:
Proses pengolahan makanan: apakah telah memenuhi standar higienitas dan sanitasi.
Penyimpanan makanan: potensi kontaminasi akibat suhu yang tidak sesuai.
Distribusi ke Posyandu: kemungkinan keterlambatan atau kondisi makanan tidak layak konsumsi.
Pengawasan oleh pihak terkait: termasuk peran pemerintah desa dan tenaga kader.
"Jika terbukti adanya kelalaian dalam salah satu tahapan tersebut, maka kejadian ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran keamanan pangan.Mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, dugaan kasus ini dapat berkaitan dengan:UU No. 18 Tahun 2012 tentang PanganPasal 86: Setiap orang yang memproduksi pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan", ujarnya Rabu (8/4/2026) kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya
Menurutnya Pasal 136: Pelanggaran terhadap keamanan pangan dapat dikenakan sanksi pidana.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit dapat dikenakan pidana.
Pasal 360: Kelalaian yang mengakibatkan luka atau gangguan kesehatan.
Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
Mengatur standar kebersihan dalam pengolahan makanan untuk mencegah kontaminasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanjungsari Iptu Eka Sakti, belum memberikan tanggapan resmi. Pihak Puskesmas Tanjungsari maupun pengelola program MBG setempat juga belum memberikan tanggapan meskipun sudah dikonfirmasi
Ketiadaan penjelasan resmi ini menambah kekhawatiran masyarakat, sekaligus memperkuat desakan agar dilakukan investigasi terbuka dan transparan.
Desakan Investigasi dan Evaluasi Program
Kasus ini menjadi alarm serius bagi pelaksanaan program bantuan pangan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Sejumlah warga mendesak agar:
Dilakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan
Audit menyeluruh terhadap rantai distribusi MBG
Evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP)
Penetapan pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran
Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.