Dugaan Kades Jonggol “Main Proyek” MBG: Aktivis Desak Audit dan Penegakan Hukum, Dugaan Pelanggaran UU Desa hingga Tipikor

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan serius mencuat terkait keterlibatan langsung Kepala Desa Jonggol, Kabupaten Bogor, Yopi Muhamad Safri, dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan awal dan kritik publik menyebut adanya indikasi rangkap peran yang berpotensi melanggar aturan serta membuka celah praktik korupsi.

Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa (KCBI), Sandi Bonardo, yang pada Rabu (15/4/2026) mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Jika kepala desa terlibat langsung sebagai pengelola dapur atau mitra penyedia, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Sandi.

Program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru berpotensi bermasalah jika tidak dijalankan secara independen. Prinsip yang ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional menyebutkan bahwa pengelola dapur (SPPG) harus berasal dari pihak non-pemerintah dan independen.

Jika dugaan bahwa kepala desa turut menjadi pengelola atau mitra dapur terbukti, maka terdapat indikasi:

Konflik kepentingan langsung (pengawas merangkap pelaksana)

Pengendalian anggaran oleh pihak yang sama

Potensi manipulasi pengadaan (mark-up, penunjukan langsung tidak sah)

Risiko kualitas layanan dikompromikan demi keuntungan

Potensi Pelanggaran Hukum (Rinci Pasal)

Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29: Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang

Pasal 51: Larangan mengambil keuntungan pribadi dari jabatan

Jika kades terlibat langsung dalam proyek yang dibiayai Dana Desa/anggaran publik.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

Pasal 12 huruf i: Pejabat yang turut serta dalam pemborongan/pengadaan yang dia awasi

Ancaman: pidana penjara hingga 20 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.

3. Aturan Benturan Kepentingan (Surat Edaran KPK dan Regulasi Turunan)

Melarang pejabat publik merangkap sebagai pelaksana kegiatan yang dia awasi

Indikasi: konflik kepentingan sistemik dalam tata kelola MBG.

4. Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa

Transparansi, akuntabilitas, dan bebas KKN

Pelanggaran: jika terjadi pengaturan proyek untuk kepentingan pribadi/kelompok.

Pola Dugaan yang Perlu Diusut

Aktivis menilai terdapat pola yang perlu didalami aparat:

Apakah dapur MBG dimiliki/terafiliasi dengan kepala desa?

Bagaimana mekanisme penunjukan mitra dapur?

Apakah ada aliran dana yang beririsan dengan kepentingan pribadi?

Apakah terjadi mark-up anggaran bahan pangan atau distribusi?

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

LSM KCBI mendesak:

Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif

Aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pidana

Transparansi kontrak dan pengelolaan dapur MBG dibuka ke publik

“Ini program untuk rakyat. Jangan sampai jadi bancakan oknum. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas,” ujar Sandi.

Potensi Sanksi

Jika terbukti melanggar, konsekuensi yang dapat dikenakan meliputi:

Administratif: teguran hingga pemberhentian kepala desa

Perdata/kontrak: pemutusan kerja sama mitra dapur

Pidana: jerat Undang-Undang Tipikor

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepala Desa Jonggol, Yopi Muhamad Safri, terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik pers.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelaksanaan Program MBG di tingkat desa. Tanpa pengawasan ketat, program strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat berisiko disusupi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Sorotan publik kini tertuju pada keberanian aparat dan pemerintah daerah dalam mengusut dugaan ini secara transparan dan akuntabel.(F)

UpdateCerita TV