DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Aspirasi Reses hingga LKPJ Bupati 2025

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026, Selasa (31/3/2026), di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah.

Agenda paripurna mengacu pada Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD bulan Maret hingga April 2026. Sejumlah pembahasan strategis mencakup penyampaian laporan hasil reses ke-1 tahun 2026, pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan dokumen antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di daerah.

Laporan hasil reses disampaikan oleh masing-masing fraksi, di antaranya Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, serta Fraksi PPP. Aspirasi yang dihimpun diharapkan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Agenda berikutnya adalah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD Tahun 2027 oleh Wakil Ketua II DPRD. Dokumen tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, yang kemudian diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Dokumen pokok-pokok pikiran tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun tahapan pembahasan LKPJ telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD, meliputi kajian oleh komisi bersama perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.

Pimpinan DPRD berharap seluruh komisi segera mempersiapkan jadwal pembahasan sesuai ketentuan. Selain itu, Bupati diminta menugaskan kepala perangkat daerah untuk hadir dalam setiap pembahasan guna menghasilkan rekomendasi DPRD yang objektif dan komprehensif.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. (Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV