DPN LKPHI Ingatkan: RUU Kejaksaan Jangan Tumpang Tindih Dengan KPK Dan Polri.
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, S.H., ingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pembagian tugas dalam sistem peradilan pidana sudah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"RUU Kejaksaan harus tetap berpedoman pada prinsip checks and balances dalam sistem hukum nasional. Jika tidak disusun dengan hati-hati, beberapa pasal dalam RUU ini berpotensi bertentangan dengan kewenangan yang telah diberikan kepada lembaga penegak hukum lainnya", ujarnya Selasa (25/2/2025)
Lanjutnya Pasal-Pasal Krusial yang Berpotensi Menimbulkan Tumpang Tindih, Beberapa pasal dalam RUU Kejaksaan yang dinilai bersinggungan dengan kewenangan Polri dan KPK antara lain:
1. Pasal 30 Ayat (1) Huruf d
Pasal ini memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Polri dan KPK yang sudah memiliki otoritas dalam melakukan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.
2. Pasal 35 Ayat (1) Huruf j
Pasal ini mengatur bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dari awal hingga akhir. Hal ini berpotensi memusatkan kekuasaan terlalu besar pada Jaksa Agung, yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
3. Pasal 8 Ayat (5)
Pasal ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Ketentuan ini bisa dianggap memberikan kekebalan khusus bagi jaksa, yang berpotensi menghambat upaya penegakan hukum oleh Polri dan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan jaksa", jelasnya
Selain itu kata Ismail Marasabessy, jika pasal-pasal tersebut tidak diperjelas batasannya, maka akan terjadi konflik kewenangan antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. Padahal, Pasal 6 KUHAP sudah mengatur bahwa penyidikan perkara pidana merupakan tugas dan kewenangan Polri serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam kasus tertentu. Sementara itu, Pasal 13 KUHAP menegaskan bahwa kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.
Dampak Jika RUU Kejaksaan Tidak Disusun dengan Cermat
Ismail Marasabessy, S.H. yang juga Seorang Praktisi Hukum mengingatkan bahwa sistem hukum di Indonesia harus tetap mempertahankan keseimbangan kewenangan di antara lembaga penegak hukum. Jika RUU Kejaksaan mengaburkan batasan tugas antara penyidik dan penuntut umum, maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan dalam proses peradilan.
“Kejaksaan seharusnya tetap fokus pada fungsi utama sebagai lembaga penuntutan, sementara penyidikan tetap berada di ranah Polri dan KPK sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai perubahan regulasi ini justru melemahkan sinergi antar-lembaga hukum,” tegasnya.
DPN LKPHI mendesak agar DPR dan pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terhadap RUU Kejaksaan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. Ismail berharap bahwa perubahan undang-undang ini dapat memperkuat koordinasi antar-lembaga hukum, bukan malah menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan.
“RUU Kejaksaan harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efektivitas dalam penegakan hukum. Regulasi yang baik harus mampu memperjelas kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih yang bisa merugikan masyarakat,” tutupnya.(F)