Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding: “Satu Hari Pun Saya Akan Lawan”

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Upaya hukum ini menjadi wujud perlawanan Tom atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakannya bersalah.

“Iya, banding. Dihukum satu hari pun dia akan banding,” tegas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Tak Ada Niat Jahat, Tak Ada Kerugian Negara

Ari menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang diambil. Bahkan, ia menilai seharusnya kasus ini tidak dikriminalisasi, melainkan diuji dalam hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

“Dia tidak pernah berniat merugikan keuangan negara. Faktanya, tidak ada kerugian negara,” jelas Ari.

Menurutnya, jika ada perbedaan dalam tata kelola kebijakan, seharusnya Presiden atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian, bukan lembaga peradilan pidana.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hak banding merupakan bagian dari prosedur hukum yang dijamin dalam KUHAP. Pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Penuntut umum punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau ikut banding,” kata Anang kepada media, Senin (21/7/2025).

Isi Putusan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena menilai Tom tidak menikmati hasil dari kejahatan.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (18/7/2025).

Sorotan Publik: Batas Tipis antara Kebijakan dan Kriminalisasi

Kasus Tom Lembong memicu perdebatan publik soal batas antara kebijakan strategis dan unsur pidana korupsi. Hakim menilai Tom telah memberikan izin impor kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi lintas kementerian, yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Vonis ini menjadi preseden penting bagi pejabat publik di masa krisis, yang dituntut mengambil keputusan cepat namun berisiko secara hukum.(Syah)

UpdateCerita TV