Diserahkan ke Pemda Bogor, Tapi Eksekusi oleh PT BJA: Ada Apa di Balik Lahan Sukaresmi?

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Kebijakan pengosongan lahan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memunculkan tanda tanya serius setelah PT Bukit Jonggol Asri (BJA) mengeluarkan ultimatum kepada para penggarap untuk mengosongkan lahan dalam waktu 3x24 jam.

Ultimatum tersebut tertuang dalam surat bernomor 18/BJA-LAND/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa lahan dengan status SHGB Nomor 7 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan akan digunakan untuk pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Namun demikian, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tenggat waktu pengosongan yang dinilai tidak lazim. Dalam praktik umum penertiban lahan, proses biasanya diawali dengan tahapan sosialisasi, pendataan, musyawarah, hingga mekanisme keberatan. Pada kasus ini, tahapan tersebut belum terlihat secara terbuka.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, menyatakan bahwa setelah penyerahan Hak Guna Bangunan (HGB), status administrasi lahan harus dalam kondisi “clear and clean”. Namun, ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kondisi fisik di lapangan masih menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: apabila lahan telah diserahkan kepada pemerintah daerah, mengapa proses pengosongan tetap dilakukan oleh pihak perusahaan, bukan melalui mekanisme resmi pemerintah?

Perwakilan lapangan PT BJA, Tigor, membenarkan adanya surat pengosongan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak ada kompensasi resmi bagi para penggarap, selain kebijakan internal perusahaan berupa pemberian sebesar Rp1.000 per meter.

Besaran tersebut memunculkan polemik. Sejumlah pihak menilai angka tersebut tidak disertai dasar perhitungan yang transparan dan tidak dituangkan dalam dokumen resmi yang dapat diuji secara hukum.

Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, dalam keterangannya menyebut terdapat indikasi ketimpangan posisi antara perusahaan dan masyarakat penggarap. Ia menyoroti tidak adanya pendataan resmi terhadap warga terdampak, serta belum jelasnya status hukum para penggarap yang selama ini mengelola lahan.

“Tidak terlihat adanya tahapan musyawarah atau mekanisme keberatan. Ini berpotensi merugikan masyarakat jika tidak ada kejelasan dasar hukum,” ujarnya. Rabu (25/3/2026)

Selain itu, belum ditemukan adanya dasar eksekusi yang kuat, seperti penetapan pengadilan atau tindakan penertiban resmi oleh pemerintah daerah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses pengosongan berpotensi dilakukan secara sepihak.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait peran dan tanggung jawabnya dalam proses tersebut, termasuk terkait relokasi, kompensasi, maupun perlindungan sosial bagi warga terdampak.

Padahal, dalam kerangka regulasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengatur tahapan yang jelas, termasuk kewajiban pendataan, musyawarah, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan transparan.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pemberian ganti kerugian dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah hasil validasi, sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Kasus ini masih terus berkembang. Sejumlah pihak mendesak adanya transparansi, audit dokumen, serta klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa proses pembangunan tidak mengabaikan aspek hukum dan keadilan sosial.(F)

UpdateCerita TV