Disdik & Inspektorat Bogor Mulai Proses Pemeriksaan Internal Terkait Kode Etik ASN

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik. Pemeriksaan internal pun resmi dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dr. Rusliandy, S.STP,.M.Si.,M.E menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta perilaku yang mencerminkan nilai-nilai sebagai aparatur negara.

“Kami menyerahkan seluruh proses kepada Inspektorat agar penanganan berjalan objektif, profesional, dan sesuai aturan disiplin ASN,” ujarnya.

Inspektur Kabupaten Bogor mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memasuki tahap awal pemeriksaan dengan menghimpun informasi dan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami mengedepankan asas kehati-hatian dan objektivitas. Setiap laporan wajib kami tindaklanjuti berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses ini bukan untuk menghukum, melainkan memastikan kepastian hukum dan menjaga marwah institusi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN bertindak sesuai etika dan tidak mencoreng nama baik pemerintah daerah,” kata Inspektur.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa komitmen integritas merupakan pilar utama reformasi birokrasi. Setiap ASN harus mampu menjaga profesionalitas, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan teladan bagi masyarakat.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat,” ujar Yunita Mustika Putri, S.H., M.Hum Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh ASN. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan standar pemeriksaan.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen kami. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tapi juga melalui partisipasi publik,” jelas Arif Rahman, S.H., M.H., Kepala Inspektorat kabupaten Bogor Pemkab Bogor memastikan akan memberikan pembaruan informasi setelah pemeriksaan internal memasuki tahap kesimpulan dan rekomendasi.(Sumber Tribun Bogor)

UpdateCerita TV