Dikritik Soal Lingkungan, Lurah Nanggewer Mekar Malah Sebut Wartawan “Asal Jadi”?

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Diskusi mengenai kebebasan pers, etika jurnalistik, kesiapan pejabat publik menghadapi kritik, hingga persoalan lingkungan hidup mengemuka dalam kegiatan Safari Jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kantor Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, Kapolsek, camat, lurah, tokoh masyarakat, LSM, serta insan pers dari berbagai media. Suasana forum berlangsung dinamis ketika sejumlah peserta menyinggung pemberitaan mengenai kondisi lingkungan di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar.

Dalam sesi diskusi, Lurah Nanggewer Mekar, Hanny Septianie, mengaku keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ia mencontohkan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar, keberadaan kandang kambing di area permukiman warga, hingga pembakaran sampah yang disebut mengganggu masyarakat.

“Saya merasa beberapa pemberitaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Contohnya soal kandang kambing dan pembakaran sampah. Saat saya cek langsung, pembakaran hanya sedikit dan kandang kambing juga tidak terlalu menimbulkan bau,” ujar Hanny dalam forum tersebut.

Ia juga mengaku memilih memblokir nomor salah satu wartawan karena merasa terganggu dengan pemberitaan yang berkembang.

“Belakangan saya mendengar wartawan yang memberitakan itu diduga disuruh oleh wartawan lain. Akhirnya daripada mengganggu pekerjaan dan pikiran saya, nomor wartawan tersebut saya blokir,” tambahnya.

Selain itu, Hanny turut mempertanyakan kompetensi sebagian pihak yang mengaku sebagai wartawan.

“Saya juga mempertanyakan kenapa sekarang begitu mudah menjadi wartawan. Tidak ada batasan pendidikan, sehingga siapa saja bisa mengaku wartawan, baik dari organisasi masyarakat maupun LSM,” katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, narasumber kegiatan, Subagiyo, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sepanjang itu merupakan produk jurnalistik, maka pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Namun apabila sudah mengarah pada fitnah atau pencemaran nama baik di luar karya jurnalistik, tentu dapat menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa profesi wartawan tidak dibatasi oleh latar belakang pendidikan tertentu.

“Negara tidak mengatur wartawan harus sarjana atau berasal dari kalangan tertentu. Yang terpenting adalah menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik, bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, serta mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers,” tegas Subagiyo.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang sebelumnya memberitakan persoalan di wilayah Nanggewer Mekar membantah tudingan bahwa pemberitaan mereka dibuat atas arahan pihak tertentu.

“Apa yang kami tulis adalah hasil kerja jurnalistik dan berdasarkan wawancara serta fakta di lapangan. Tidak ada yang menyuruh atau mengarahkan kami untuk menyerang pribadi pejabat tertentu,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam sistem demokrasi.

“Pejabat publik harus siap dikritik dan diberitakan selama berita tersebut berdasarkan fakta dan untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, akademisi Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai, turut menyoroti pentingnya keterbukaan pejabat publik terhadap kritik dan pemberitaan media, terutama terkait isu lingkungan hidup.

“Pejabat publik, termasuk lurah, harus siap diberitakan karena mereka menggunakan kewenangan publik dan bekerja untuk masyarakat. Jika ada kandang kambing atau kandang sapi di tengah permukiman serta pembakaran sampah yang mengganggu warga, maka itu merupakan persoalan publik yang wajar diberitakan media,” ujarnya.

Dr. Dian menjelaskan bahwa keberadaan kandang ternak di area permukiman dapat berpotensi melanggar ketentuan kesehatan lingkungan dan ketertiban umum apabila menimbulkan pencemaran, limbah, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

“Dalam ketentuan tata ruang, kesehatan lingkungan, dan peternakan, kandang ternak skala industri maupun komersial harus memiliki jarak aman dari permukiman warga. Untuk kandang kambing dan sapi skala besar, pada umumnya dianjurkan memiliki jarak minimal sekitar 100 meter hingga 500 meter dari rumah penduduk,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelola kandang ternak dapat dikenakan sanksi apabila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Jika kandang ternak menyebabkan pencemaran lingkungan atau mengganggu kesehatan warga, maka dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Selain itu, pembakaran sampah terbuka juga disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1), yang melarang pembakaran sampah terbuka yang tidak sesuai persyaratan teknis.

Forum Safari Jurnalistik tersebut akhirnya menjadi ruang dialog terbuka mengenai pentingnya profesionalisme pers, penggunaan hak jawab, keterbukaan pejabat publik terhadap kritik, serta penegakan aturan lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat luas.(F)

UpdateCerita TV