Diintimidasi Penagihan Utang, Warga Griya Alam Sentosa Mengaku Diteror dan Dipermalukan di Medsos
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik premanisme dengan pola penagihan utang bernuansa intimidasi dilaporkan terjadi di Perumahan Griya Alam Sentosa, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seorang warga berinisial Fera mengaku mengalami tekanan psikologis, ancaman penyitaan barang, hingga dugaan perusakan nama baik melalui media sosial terkait persoalan utang yang berawal dari kerja sama bisnis.
Kepada wartawan, Jumat (27/2/2026), Fera menjelaskan bahwa utang tersebut bermula dari kerja sama usaha yang gagal di tengah jalan dan menyisakan kewajiban finansial. Nilai awal kewajiban disebut sekitar Rp50 juta dan, menurut pengakuannya, telah dicicil secara bertahap.
“Kerja sama itu rugi dan akhirnya meninggalkan utang. Saya sudah berusaha mencicil,” ujarnya.
Namun, dalam tiga bulan terakhir, Fera mengaku didatangi beberapa orang yang diduga suruhan rekan bisnisnya. Ia menyebut kedatangan tersebut disertai sikap yang dianggap intimidatif.
“Tiga bulan belakangan beberapa orang datang ke rumah dengan cara tidak sopan dan sempat mengintimidasi saya agar membayar utang,” katanya.
Fera mengaku merasa tertekan dan khawatir atas keselamatan keluarganya.
“Saya takut keluar rumah. Saya khawatir anak-anak saya kenapa-kenapa. Mereka datang dengan bentakan dan marah-marah hingga mengancam akan menyita barang saya,” ungkapnya.
Selain itu, Fera menyebut persoalan pribadinya turut dipublikasikan di media sosial Facebook dengan narasi yang dinilai merendahkan martabatnya.
“Permasalahan dan foto saya diposting dengan narasi menjatuhkan harga diri. Ini sudah sangat keterlaluan,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, tekanan juga datang melalui pesan singkat dan panggilan telepon yang berulang. Kondisi tersebut membuatnya merasa tidak nyaman dan tertekan meski telah melakukan pembayaran secara bertahap.
Fera menyatakan berencana menempuh jalur hukum dan akan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Cileungsi, guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas persoalan yang dihadapinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai rekan bisnis Fera maupun pihak yang akan dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.(F)