Diduga Terkait Bongkar Korupsi, Wartawan Cyber Nasional Dibantai di Depan Istri, IWO Tuntut Aktor Intelektual Ditangkap

BANGGAI LAUT, Update Cerita Indonesia – Kasus penusukan brutal terhadap Faisal, wartawan media Cyber Nasional, yang mengalami lima tikaman senjata tajam akibat pengeroyokan, menuai kecaman luas dari insan pers nasional. Peristiwa berdarah yang terjadi di hadapan istri korban ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Faisal dalam mengungkap kasus-kasus korupsi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut.

Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, menyatakan akan menurunkan Tim V Pemburu Fakta Rajawali ke Kabupaten Banggai Laut untuk mengungkap dugaan puluhan kasus korupsi berjemaah yang selama ini belum tersentuh hukum.

“Ini bukan sekadar penyerangan, ini adalah upaya pembunuhan terhadap jurnalis. Darah wartawan tidak boleh tumpah sia-sia. Kami mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk turun langsung dan memastikan pelaku serta aktor intelektualnya ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Ali Sopyan.

Ia juga mendesak jajaran Polda Sulawesi Tengah segera menangkap terduga pelaku perencana berinisial S (Sadam) yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik rencana pembunuhan terhadap Faisal.

“Dalam kaca mata jurnalistik, perencanaan pembunuhan terhadap wartawan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Banggai Laut tidak boleh menjadi markas sindikat pejabat koruptor yang kebal hukum,” lanjutnya.

Sikap tegas juga disampaikan Organisasi Pers IWO (Ikatan Wartawan Online) yang mengutuk keras aksi penusukan sadis tersebut. IWO mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memberi atensi khusus serta memerintahkan penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Pakar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, SH., MH, menegaskan bahwa unsur percobaan pembunuhan berencana telah terpenuhi.

“Jika terdapat pengintaian berhari-hari, ancaman sebelumnya, mobilisasi pelaku, serta pendampingan aktif dalam eksekusi, maka unsur Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP telah terpenuhi. Fakta korban selamat tidak menghapus unsur perencanaan pembunuhan,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, terungkap bahwa terduga S (Sadam) berperan aktif sejak tahap pencarian korban hingga berada di lokasi saat penusukan terjadi. IWO juga menyoroti dugaan kelalaian aparat, mengingat ancaman penusukan sempat disampaikan di hadapan anggota kepolisian saat proses mediasi.

PRIMA menyampaikan tuntutan resmi:

Mendesak penerapan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Meminta atensi langsung Presiden RI dan Kapolri.

Mendesak penangkapan segera terhadap terduga S (Sadam).

Menuntut transparansi penuh dalam proses penyelidikan.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan sindikat kejahatan,” tegas Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO.(Syah)

UpdateCerita TV