Diduga Tarik Pungli Rp100 Ribu per Kendaraan, Koperasi di Klapanunggal Disorot Aktivis Sosial

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pengurus Koperasi Karya Nunggal Sejahtera sebesar Rp100 ribu terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal menuai kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, pungutan tersebut dinilai tidak memiliki legalitas maupun dasar hukum yang jelas, sehingga dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal (pungli).

Aktivis sosial sekaligus pemerhati sosial, Johner Simanjuntak, mempertanyakan dasar hukum pihak koperasi yang meminta pungutan terhadap kendaraan tambang yang melintas di ruas jalan tersebut.

“Apa dasarnya pihak koperasi meminta pungutan kendaraan tambang yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal? Itu jalan pemerintah, bukan jalan koperasi. Ini sudah jelas pungli yang sangat transparan,” tegas Johner kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, ruas jalan yang digunakan untuk mengangkut material tambang dari Gunung Klapanunggal merupakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi pengendara yang melintas untuk melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun, termasuk bagi truk pengangkut material tambang.

“Itu jalan pemerintah. Tidak ada yang boleh mencari keuntungan dari jalan pemerintah dengan alasan apa pun. Ini sudah jelas pungli dan harus ditindak,” tukasnya.

Johner juga menyoroti aliran dana yang telah masuk ke koperasi dari hasil pungutan tersebut. Ia menilai tidak pernah ada audit maupun pelaporan terkait pemanfaatan uang yang dipungut dari para pengendara.

“Ini jelas menguntungkan segelintir pihak dan merugikan banyak pihak, termasuk pengusaha tambang dan pemilik armada. Dari aspek hukum, sudah sangat jelas ada pelanggaran dan harus dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik Polsek Klapanunggal maupun Polres Bogor,” ujarnya.

Oleh karena itu, Johner mendesak para pengusaha tambang dan sopir armada angkutan tambang yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan praktik pungutan liar tersebut sekaligus mengusut aliran dananya.

“Para pengusaha tambang dan sopir yang merasa dirugikan segera membuat laporan ke polisi. Kalau ini didiamkan, akan menjadi contoh negatif dalam penegakan hukum di wilayah Klapanunggal dan Kabupaten Bogor pada umumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Karya Nunggal Sejahtera belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan praktik pungutan liar tersebut.(F)

.

UpdateCerita TV