Diduga Mark-Up Alkes Stunting, KPK Didesak Transparan Usut Pengadaan Antropometri Kit Kemenkes

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani laporan masyarakat (lapdumas) terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi kembali menuai kritik tajam. Lembaga antirasuah tersebut dinilai belum menunjukkan sikap jujur, transparan, dan profesional dalam proses penegakan hukum, meski selama ini digadang-gadang sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penilaian tersebut disampaikan aktivis pemerhati sosial dan pembangunan, Johnner Simanjuntak, kepada awak media, Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan bahwa ekspektasi publik terhadap KPK sebagai lembaga independen dan berintegritas tinggi justru kian memudar, karena penanganan sejumlah laporan masyarakat terkesan mandek dan berakhir tanpa kejelasan.

“Secara praktik, KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. Banyak laporan masyarakat yang berhenti hanya dengan jawaban ‘kurang memenuhi syarat’, tanpa penjelasan mendalam dan tanpa tindak lanjut yang transparan,” tegas Johnner.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, secara jelas memberikan ruang dan peran aktif kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum. Namun dalam praktiknya, banyak laporan yang masuk ke KPK justru tidak ditindaklanjuti secara serius.

Johnner kemudian membeberkan salah satu kasus yang telah dilaporkan ke KPK. Pada 17 November 2025, LSM KCBI menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2023.

Pengadaan tersebut berupa alat kesehatan “antropometri kit”, yakni perangkat untuk mendeteksi gangguan pertumbuhan anak balita (stunting). Dalam proses pengadaan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kemenkes bertindak sebagai pelaksana sekaligus panitia, dengan menggunakan sistem e-catalog sektoral Kemenkes.

Dalam proses penawaran harga, salah satu peserta, PT. DMA, mengajukan harga terendah sebesar Rp5.150.000 per unit. Namun, panitia kemudian meminta dilakukan penawaran ulang dengan alasan menyesuaikan plafon anggaran Kemenkes, yakni di bawah Rp8 juta per unit. Pada penawaran ulang tersebut, PT. DMA kembali menjadi penawar terendah dengan harga Rp7.900.000 per unit.

“Terjadi selisih harga sangat signifikan, yakni sekitar Rp2.750.000 per unit, yang berpotensi menjadi mark-up dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Johnner. Rabu (31/12/2025)

Ia menambahkan bahwa PT. DMA sempat menolak perubahan harga tersebut karena khawatir berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum di kemudian hari. Namun proses tetap berjalan hingga kontrak konsolidasi diberikan kepada beberapa perusahaan untuk periode Agustus hingga Oktober.

Lebih jauh, Johnner mengungkapkan bahwa di antara perusahaan pemegang kontrak pengadaan antropometri kit tersebut, terdapat dua perusahaan yang diduga dimiliki anggota DPR RI periode 2024–2029, yakni PT. BBR dan PT. DKM, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp174 miliar untuk sekitar 20.000 unit.

“Jika dihitung, potensi kerugian keuangan negara dari mark-up ini saja bisa mencapai lebih dari Rp57 miliar,” tegasnya.

Atas dasar itu, Johnner menilai laporan ke KPK telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, mulai dari peristiwa, pelaksana, anggaran, pemegang kontrak, hingga indikasi kuat terjadinya mark-up. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK seharusnya mengembangkan laporan tersebut melalui penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, bukan sekadar memberikan jawaban administratif.

“Kalau KPK serius, jujur, dan profesional, tinggal mengembangkan pemeriksaan. Ada banyak perusahaan pemegang kontrak konsolidasi yang bisa ditelusuri lebih lanjut. Semua bukti awal sudah ada,” pungkas Johnner.

UpdateCerita TV