Diduga Manfaatkan Jabatan, Eks Head Coach Pelatnas Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (Head Coach) atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Pelaporan diajukan oleh organisasi advokat PERADI Suara Advokat Indonesia yang menunjuk Setia Dharma bersama tim kuasa hukum lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pelatih terhadap atlet yang berada di bawah binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Peristiwa diduga berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya Asrama Atlet Bekasi yang beralamat di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di sejumlah negara saat para atlet mengikuti ajang pertandingan internasional.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Menurut Nurul Azizah, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor berinisial SD serta salah satu atlet yang diduga menjadi korban.

Selain itu, penyidik juga mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Klarifikasi tambahan juga dilakukan terhadap beberapa atlet lainnya yang diduga memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.

“Terhadap para atlet yang diduga menjadi korban juga telah diterbitkan surat permintaan visum et repertum serta pemeriksaan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Dalam proses pendampingan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilibatkan secara langsung karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait Pelatnas 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” ungkap Nurul Azizah.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui berbagai langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, serta pengecekan tempat kejadian perkara.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau secara berulang.

Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah, penasihat hukum korban Setia Dharma belum memberikan keterangan rinci dan menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pernyataan resmi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan para korban dan tim pendamping hukum.(Syah)

UpdateCerita TV