Diduga Ilegal, Pengangkutan Tanah di Tanjungsari Disorot; Danramil: “Itu Bukan Galian C”
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Jalan Wisata Taman Rusa, Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa izin dan menjadi sorotan warga.
Namun, Danramil Cariu Kapten Czi Yoni Santoso membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang terlihat di lapangan bukanlah aktivitas galian C, melainkan pelebaran jalan yang tanah hasil galianya dimanfaatkan oleh warga.
“Itu bukan galian C, tapi galian tanah untuk pelebaran jalan dan tanahnya diberikan kepada warga untuk dimanfaatkan,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan Update Cerita Indonesia, Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, aktivitas tersebut dinilai tetap mengabaikan ketentuan perundang-undangan karena adanya pengangkutan tanah keluar lokasi tanpa kejelasan izin, dan hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Aktivis sosial Johner Simanjuntak menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah tanpa izin tetap dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Hal tersebut, katanya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda seratus miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” tegasnya, Rabu (10/12/2025).
Johner juga mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penggalian yang tidak terkontrol.(F)