Diduga Dikudeta, KAN Lingkuang Aua Diguncang Klaim Ketua Sepihak
PASAMAN BARAT, Update Cerita Indonesia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua kini berada di ambang krisis legitimasi serius. Lembaga adat yang seharusnya dijaga marwah dan kesakralannya itu diduga direbut secara sepihak, setelah Doni Septiawan, S.H. mengklaim diri sebagai Ketua KAN serta membentuk struktur kepengurusan tanpa dasar adat dan tanpa mekanisme yang sah.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, jabatan Ketua KAN Lingkuang Aua hingga saat ini masih sah dipegang oleh Uyun Dt. Manindiang Alam. Tidak pernah ada musyawarah ninik mamak, tidak ada keputusan adat, dan tidak ada legitimasi kolektif yang mencabut kepemimpinan tersebut. Namun secara mengejutkan, muncul ke publik struktur “pengurus KAN baru” yang mengklaim diri seolah-olah sah dan legal.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya kudeta lembaga adat dari dalam, berkedok administrasi dan klaim jabatan sepihak.
Pengurus Dibentuk Tertutup, Adat Dilangkahi Terbuka
Sejumlah sumber adat menyebutkan bahwa pembentukan kepengurusan versi Doni Septiawan dilakukan secara diam-diam, tanpa mufakat ninik mamak dan tanpa sepengetahuan Ketua KAN yang sah. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan adat Minangkabau, sekaligus bentuk pelecehan terhadap sistem kepemimpinan adat.
Ketua Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pembangkangan terbuka terhadap hukum adat dan hukum negara.
“Ini bukan kelalaian administratif. Ini dugaan perampasan kewenangan adat secara sadar. KAN bukan papan nama kosong yang bisa diambil alih sesuka hati,” tegas Joel. Rabu (24/12/2025)
Ancaman Pidana Mengintai
KCBI menegaskan bahwa klaim jabatan tanpa legitimasi adat, termasuk penggunaan nama, stempel, maupun dokumen KAN, berpotensi masuk ke ranah pidana, terutama jika mengandung keterangan tidak benar.
“Jika ada dokumen yang digunakan untuk menguatkan klaim palsu, unsur pidana sangat terbuka. Kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum,” ujar Joel.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal, kekacauan sosial, serta kerugian nyata bagi masyarakat adat Nagari Lingkuang Aua.
Somasi Keras dan Ultimatum Terbuka
Melalui somasi resmi, KCBI memberikan ultimatum 1x24 jam kepada Doni Septiawan, S.H. untuk:
Menghentikan seluruh klaim sebagai Ketua maupun Pengurus KAN;
Membatalkan seluruh struktur dan keputusan yang telah dibentuk;
Tidak lagi menggunakan nama, simbol, atau atribut KAN Lingkuang Aua;
Menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat adat.
Apabila ultimatum tersebut diabaikan, KCBI memastikan akan menempuh langkah hukum pidana, gugatan perdata, serta pelaporan ke pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum.
Negara Diuji: Diam atau Bertindak
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan institusi adat. Publik mempertanyakan sikap negara: apakah akan membiarkan lembaga adat direbut melalui klaim sepihak, atau hadir menjaga legitimasi adat yang sah.
“Adat tidak bisa dikudeta. Jika ini dibiarkan, maka siapa pun bisa mengklaim KAN, tanah ulayat, dan kewenangan adat sesuka hati. Ini preseden yang sangat berbahaya,” pungkas Joel Barus Simbolon.
Hingga berita ini diturunkan, Doni Septiawan, S.H. belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Update Cerita Indonesia tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik.(Man)