Diduga Dianiaya Suami Siri, Laporan Korban Mengendap di Polres Bogor

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Seorang perempuan berinisial FS (27) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Bogor, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 20.25 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di Perumahan Coco Garden Belina, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Korban melaporkan dugaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlapor dalam perkara tersebut adalah seorang pria berinisial AS, yang disebut sebagai suami siri korban.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan penganiayaan dilakukan dengan cara mencakar dan memukul korban, dan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum. STTLP tersebut dibuat sebagai bukti bahwa laporan korban telah resmi diterima oleh Polres Bogor.

Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut masih menjadi tanda tanya, mengingat belum adanya informasi resmi terkait sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk pemeriksaan saksi maupun status hukum terlapor.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., selaku Kasat PPA Polres Bogor, pada Rabu (28/1/2026) terkait perkembangan kasus tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(F)

UpdateCerita TV