Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Kandang Ternak dan Pembakaran Sampah di Nagrak Mekar Disorot

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Keberadaan kandang kambing, sapi, dan ayam di tengah permukiman warga di Kampung Tarikolot, RT 02 RW 06, Kelurahan Nagrak Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Selain bau menyengat dari ternak, warga juga mengaku terganggu oleh aktivitas pembakaran sampah yang disebut hampir dilakukan setiap hari oleh salah satu keluarga di kawasan tersebut.

Sejumlah warga mengungkapkan kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi lingkungan sekitar. Asap dari pembakaran sampah kerap masuk ke dalam rumah warga, baik pada pagi maupun malam hari.

“Hampir setiap hari mereka membakar sampah. Asapnya masuk ke rumah-rumah warga. Kami jadi sering menghirup udara yang tidak sehat. Bau kandang kambing dan ternak lainnya juga sangat menyengat karena posisinya di tengah permukiman,” ujar beberapa warga saat ditemui, Senin (16/3/2026).

Warga juga menyebutkan bahwa selain mendirikan kandang ternak, keluarga tersebut diduga membangun rumah dan fasilitas lainnya di atas lahan yang bukan milik mereka. Meski demikian, sebagian warga memilih tidak menegur secara langsung karena merasa sungkan.

“Kami sebenarnya sudah sangat terganggu, tapi banyak warga yang hanya bisa mengelus dada. Setiap hari bau dan asap harus kami hirup. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia,” ungkap warga lainnya.

Menurut warga, kondisi lingkungan yang tercemar bau dan asap berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, iritasi mata, serta penyakit yang dapat berasal dari kotoran hewan, termasuk infeksi bakteri dan parasit.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban.

“Saya meminta pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta dinas yang membidangi peternakan untuk segera turun ke lokasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Jangan sampai warga terus menjadi korban akibat aktivitas yang jelas mengganggu lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan kandang ternak di tengah permukiman padat serta aktivitas pembakaran sampah tidak boleh dibiarkan apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.

“Pemerintah harus menegakkan aturan. Jika memang ada pelanggaran, baik terkait pemanfaatan lahan, lingkungan, maupun peternakan, maka harus ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menjelaskan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan yang menimbulkan pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, ia juga menyebut aktivitas yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya jika terbukti merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan.

“Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran dan merugikan masyarakat, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara serta denda,” jelasnya.

Ali menilai keberadaan kandang ternak di tengah permukiman tanpa izin yang jelas serta tanpa memperhatikan aspek sanitasi juga berpotensi melanggar aturan tata lingkungan dan ketertiban umum.

“Karena itu pemerintah daerah melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan dinas peternakan harus melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, maka penertiban harus dilakukan demi melindungi kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar lingkungan permukiman kembali bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ahmad, salah satu pemilik kandang kambing yang dikeluhkan warga, mengakui bahwa kandang tersebut biasanya terisi kambing menjelang perayaan Idul Adha.

“Memang menjelang Lebaran Idul Adha biasanya ada kambing di kandang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).

Ia juga mengaku memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun alamat usaha dalam perizinan tersebut berbeda dengan lokasi aktivitas yang saat ini dipersoalkan warga.

“Saya ada NIB-nya. Tapi kalau yang punya kandang kambing di sini sebenarnya ada banyak,” katanya.(F)

UpdateCerita TV