Diduga Berkedok Perpanjangan HGU, PT Buana Estate Ancam Lahan Garap 250 Hektar Milik Petani Hambalang
BOGOR, Update Cerita Indonesia — PT Buana Estate diduga kuat berupaya merampas lahan garap masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Hambalang, Desa Tangkil, dan Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan dalih perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Dugaan tersebut mencuat setelah pada Rabu (24/12/2025) sejumlah perwakilan PT Buana Estate mendatangi Kantor Pemerintah Desa Hambalang. Kedatangan tersebut diduga untuk meminta izin melakukan pengukuran lahan secara sepihak terhadap lahan garap masyarakat HKTI Hambalang yang berada di tiga desa dengan luas mencapai ±250 hektar.
Ketua HKTI Hambalang, Daman, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun dan menjadi sumber utama penghidupan warga.
“Lahan ±250 hektar itu tanah negara yang sudah kami garap turun-temurun. Masyarakat menggantungkan hidup dari pertanian, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga menyekolahkan anak. Sekitar 90 persen warga Hambalang hidup dari pertanian,” ungkap Daman.
Ia menilai rencana pengukuran lahan dengan dalih perpanjangan HGU hanyalah akal-akalan yang berpotensi berujung pada penggusuran petani.
“Pengukuran sepihak ini kami nilai hanya dalih perpanjangan HGU. Jika dibiarkan, ujungnya penggusuran masyarakat HKTI Hambalang. Kami tidak akan pernah membiarkan hal itu terjadi,” tegasnya.
Menurut Daman, masyarakat HKTI Hambalang memiliki dasar hukum kuat sebagai penggarap sah, berdasarkan Rekomendasi Bupati Bogor Agus Utara Efendi tertanggal 13 Juli 2003, serta Surat Direktur Utama PT Buana Estate Nomor 011/KOMLH/BE/2023 tanggal 28 Januari 2003, terkait permohonan rekomendasi atas tanah eks HGU Nomor 1 seluas ±705,055 hektar atas nama PT Buana Estate yang masa berlakunya telah berakhir pada 21 Desember 2002 di wilayah Desa Hambalang, Sukahati, dan Tangkil.
Atas dasar dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dinas dan instansi terkait, kepala desa Hambalang, Sukahati, dan Tangkil, serta PT Buana Estate, telah melakukan penelitian administratif dan pengecekan fakta lapangan pada 25–28 Maret 2003, yang ditindaklanjuti dengan penelitian lanjutan pada 22 April 2003.
Hasil penelitian menyebutkan:
Lahan yang digarap masyarakat:
Desa Hambalang ±220 hektar
Desa Tangkil ±10 hektar
Desa Sukahati ±20 hektar
Total ±250 hektar
Lahan yang dikuasai PT Buana Estate:
Desa Hambalang ±312,85 hektar
Desa Tangkil ±80,20 hektar
Desa Sukahati ±62 hektar
Total ±455,05 hektar
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan perpanjangan HGU kepada PT Buana Estate hanya seluas ±455,05 hektar, sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara lahan ±250 hektar yang dikuasai masyarakat dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Kabupaten Bogor, pemerintah desa, serta masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek prioritas dan kemanusiaan.
“Jadi sudah jelas dan terang benderang, rekomendasi Bupati Bogor berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Daman.
Sementara itu, Kepala Desa Hambalang, Wawang Sudarwan, membenarkan adanya pertemuan antara para pihak di kantor desa. Namun hingga kini, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil.
“Pertemuan dilakukan untuk mencari titik temu atau jalan keluar, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Wawang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator dalam menjembatani sengketa lahan garap tersebut.
“Pemerintah desa hanya mengakomodir dan memfasilitasi agar ada solusi terbaik bagi semua pihak,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Buana Estate belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(F)