Diduga Atas Perintah Kades, BLT Kesra di Luhur Jaya Dipotong Rp250 Ribu per KPM

LEBAK, Update Cerita Indonesia —Praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra diduga terjadi di Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Oknum kader dan pendamping program bantuan dilaporkan meminta uang sebesar Rp150.000 hingga Rp250.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih atas perintah Kepala Desa.

Berdasarkan temuan di lapangan, penyaluran BLT Kesra tidak dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat. Dana bantuan terlebih dahulu diambil dari bank atau kantor pos, kemudian baru dibagikan kepada KPM melalui kader desa. Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemotongan dana bantuan sebelum diterima oleh masyarakat.

Salah satu warga penerima bantuan berinisial AB mengungkapkan bahwa kartu PKH miliknya dipegang oleh pendamping PKH. Pendamping berdalih kartu tersebut ditahan agar dapat dilakukan pengecekan sewaktu-waktu oleh pendamping maupun kader.

“Kartu PKH kami dipegang pendamping dengan alasan untuk pengecekan. Saat bantuan dibagikan, ada permintaan uang oleh kader,” ungkap AB. Jumat (26/12/2025)

Lebih lanjut, warga menyebutkan adanya bukti rekaman suara, baik dari KPM maupun dari oknum kader, yang menguatkan dugaan bahwa perintah pungutan tersebut berasal dari Kepala Desa. Rekaman ini menjadi indikasi awal adanya instruksi dari pimpinan desa kepada kader atau pendamping terkait penarikan sejumlah uang dari penerima bantuan.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang menegaskan bahwa bantuan harus diterima utuh oleh KPM tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Jika terbukti, perbuatan ini berpotensi melanggar hukum serta mencederai hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat program perlindungan sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Luhur Jaya maupun kader terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Dinas Sosial Kabupaten Lebak segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memanggil Kepala Desa, pendamping PKH, dan kader terkait, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman dan keterangan para KPM.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun diduga justru menjadi ladang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Syah)

UpdateCerita TV