Diduga Ada Pungli Rp10–60 Juta, Pencairan UGK Bendungan Cibeet Diprotes Warga Kutamekar

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Proses pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) dalam pengadaan tanah proyek Bendungan Cibeet di Kabupaten Bogor kembali diterpa isu tak sedap. Warga Kampung Leuwianjing, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis serta adanya perlakuan pilih kasih yang menghambat mereka menerima hak ganti rugi.

Dugaan praktik tidak resmi ini mencuat akibat perbedaan mencolok dalam kecepatan pencairan dana UGK. Sejumlah warga mengaku telah lama menyerahkan berkas persyaratan dan mengikuti proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hingga kini belum menerima pembayaran. Sementara itu, beberapa warga yang baru mengurus berkas justru telah menerima uang ganti rugi lebih dahulu.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan adanya praktik “pengkondisian” dalam proses pencairan dana. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya permintaan biaya tidak resmi (fee) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp60 juta per warga. Biaya ini diduga diminta oleh oknum tertentu dengan iming-iming percepatan pencairan UGK.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak serta ketidaknyamanan akibat proyek bendungan yang telah mulai berjalan di sekitar permukiman mereka.

Polemik ini turut disoroti Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor. Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan langsung dari warga.

“Salah satu warga menerangkan kepada kami bahwa kewajiban pemberkasan sudah ditempuh sejak lama, tetapi sampai hari ini belum juga ada pencairan. Anehnya, warga yang diduga memberikan fee justru proses pencairannya lebih cepat,” ujar Yogi menirukan kesaksian warga.

Yogi juga mengaku telah mewawancarai salah satu tokoh masyarakat Kampung Leuwianjing. Menurut tokoh tersebut, isu pemberian fee sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Bahkan, beberapa warga yang telah menerima UGK disebut mengakui adanya pemberian fee kepada oknum.

Menurut Yogi, dugaan praktik pungutan liar ini sudah bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Ia mendesak agar persoalan ini dibongkar secara menyeluruh demi mencegah kerugian yang lebih besar, mengingat proyek pembebasan lahan Bendungan Cibeet masih membutuhkan area yang cukup luas.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Kutamekar, Uteng, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam dugaan praktik pungutan liar maupun pengkondisian warga penerima UGK.

“Saya tidak tahu dan tidak terlibat soal tersebut,” tegasnya.

Pihak desa menjelaskan bahwa selama ini berkas persyaratan pencairan hanya diterima oleh desa untuk dicek kelengkapannya, sebelum diteruskan ke BPN dan instansi terkait yang berwenang melakukan proses validasi serta pembayaran.

“Berkas yang masuk ke desa hanya kami cek untuk memastikan kelengkapan dokumen, lalu dilanjutkan ke BPN,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cariu, Agus Sopyan Budi, juga membantah mengetahui adanya praktik tersebut.

“Dari kemarin sudah sekitar 10 kali media meminta tanggapan. Saya tegaskan saya tidak tahu ada praktik itu dan demi Allah tidak satu rupiah pun mengalir ke saya dari warga,” tegasnya.

Praktik pungutan liar yang memanfaatkan kesulitan masyarakat penerima UGK dinilai sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Aparat penegak hukum pun didesak segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik TSM ini agar hak masyarakat dapat diterima secara utuh tanpa dibebani biaya tambahan yang tidak resmi.(Sumber Rakyatjabar id)

UpdateCerita TV