Diduga Ada Pungli Puluhan Juta di Proyek Bendungan Cibeet, Oknum Perangkat Desa Kutamekar Disorot

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) lahan untuk proyek strategis nasional Bendungan Cibeet di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, semakin menguat. Sorotan publik kini tertuju pada oknum perangkat Desa Kutamekar yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempercepat pencairan dana kompensasi warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga pemilik lahan yang ingin pencairan UGR dipercepat diwajibkan membayar sejumlah uang yang disebut sebagai “biaya pengurusan berkas”. Nilainya dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah per bidang tanah. Sebaliknya, warga yang menolak membayar harus menunggu tanpa kejelasan jadwal pencairan.

“Saya sudah lama diukur, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau cepat cair katanya harus pakai uang. Kalau tidak mau memberi, ya tunggu saja entah sampai kapan,” ungkap seorang warga Kampung Leuwianjing yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Seorang perangkat Desa Kutamekar bernama Asep diduga aktif mengurus percepatan pencairan tersebut. Meski disebut tidak aktif di kantor desa selama sekitar enam bulan terakhir, oknum ini dikabarkan masih memiliki pengaruh kuat dalam proses administrasi lahan.

Saat dikonfirmasi, Asep membenarkan keterlibatannya, namun mengklaim perannya hanya sebatas membantu melengkapi dokumen.

“Saya hanya melengkapi berkas yang kurang-kurang,” ujar AS melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026).

Namun pada konfirmasi lanjutan, Selasa (13/1/2026), AS kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun.

“Saya tidak pernah minta uang ke siapa pun. Saya mah tidak pernah meminta ke siapa pun. Udah biarin aja, Pak. Salah dan benar tidak bakal ketukar,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Jika hanya membantu administrasi, mengapa muncul persepsi kuat di masyarakat tentang adanya “biaya khusus” yang harus dibayarkan?

Dugaan praktik pungli ini juga diselidiki oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor. Dalam rilis investigasi mereka, Kamis (8/1/2026), GMPRI mengungkap adanya ketimpangan dalam proses pencairan UGR.

“Saya sudah memenuhi seluruh kewajiban pemberkasan, tetapi sampai sekarang belum ada pencairan. Anehnya, masyarakat yang menjanjikan fee kepada oknum tersebut justru cepat cair,” ungkap seorang warga seperti dikutip dalam laporan GMPRI.

Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, menyebut praktik pungli ini telah menjadi rahasia umum di lingkungan proyek Bendungan Cibeet. Berdasarkan wawancara dengan tokoh masyarakat, pemberian fee atau komisi kepada oknum tertentu disebut bukan hal baru.

“Bahkan, informasi dari beberapa warga yang sudah menerima UGR mengakui memberikan fee kepada oknum yang diduga merupakan anggota Koramil Cariu,” tegas Yogi.

Ia menilai dugaan pungli dalam proyek strategis nasional (PSN) ini berpotensi bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) karena melibatkan berbagai pihak.

“Skandal ini wajib dibongkar agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan, apalagi proses pembebasan lahan bendungan ini masih membutuhkan tanah yang cukup luas,” tambahnya.

GMPRI mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, BPKP, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek strategis nasional seperti Bendungan Cibeet mutlak diperlukan untuk melindungi hak warga dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas Yogi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kutamekar, Kantor Pertanahan (BPN) Bogor II, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum selaku pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut.

UpdateCerita TV