Diduga Ada Mafia Tanah di Sukamakmur, Sertifikat Elektronik Palsu 7 Hektar Gegerkan Bogor
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan peredaran sertifikat elektronik palsu kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, dokumen yang diduga dipalsukan tersebut ditemukan di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, dengan luas lahan mencapai sekitar 7 hektar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dokumen tersebut diduga dibuat menyerupai sertifikat elektronik resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mulai dari tampilan barcode, logo, stempel, hingga tanda tangan pejabat negara disebut menyerupai dokumen asli.
Sertifikat elektronik itu diketahui mencatut nama Enem Nurmansah dan diduga sempat ditawarkan kepada masyarakat. Kondisi tersebut memicu keresahan warga lantaran dikhawatirkan menjadi bagian dari praktik mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen negara.
Kepala BPN Kabupaten Bogor saat itu, Uunk Din Parunggi, menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi pertanahan setelah dilakukan pengecekan berdasarkan foto dokumen yang diterimanya.
“Setelah saya lihat dari bentuk kertas, warna, tanda tanah, barcode, stempel hingga format sertifikat elektroniknya, itu palsu dan tidak terdaftar secara resmi di sistem BPN,” tegas Uunk Din Parunggi, Sabtu (16/5/2026).
Sementara itu, Enem Nurmansah mengaku dirinya juga merasa menjadi korban dalam dugaan pemalsuan tersebut. Ia mengaku awalnya mempercayai dokumen itu sebagai sertifikat resmi karena proses pengurusannya dilakukan oleh seseorang bernama Lukman yang disebut mampu menerbitkan dokumen tersebut.
“Saya tahunya sertifikat itu asli. Setelah dicek melalui aplikasi BPN ternyata barcode-nya palsu. Sertifikat itu dibuat oleh seseorang bernama Lukman. Saya bayar Rp200 juta sampai sertifikat elektronik itu keluar dan diserahkan ke saya. Saya juga merasa dirugikan,” ungkap Enem Nurmansah kepada tim media.
Menurut pengakuannya, dokumen tersebut diterima dalam bentuk menyerupai produk resmi BPN sehingga dirinya tidak menaruh kecurigaan sebelum dilakukan pengecekan langsung melalui sistem pertanahan resmi.
Di sisi lain, pemilik sah lahan tersebut, Syamsul Bahri, mengaku terkejut atas munculnya sertifikat lain di atas lahan yang disebut telah memiliki dokumen resmi dan sah.
“Saya kaget kenapa bisa keluar lagi sertifikat di atas lahan saya. Sertifikat asli diserahkan langsung oleh petugas BPN kepada saya. Kalau memang itu palsu, saya minta BPN dan aparat penegak hukum segera mengusut siapa pembuat dan pelakunya,” ujar Syamsul Bahri.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga membongkar dugaan jaringan mafia tanah maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.
“Kalau terbukti ada pemalsuan sertifikat negara, pelakunya harus ditangkap. Ini menyangkut dokumen resmi negara dan sangat meresahkan masyarakat. Aparat harus membongkar siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menilai kasus ini serius karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara dan pencatutan identitas pejabat.
“Kalau sudah jelas palsu, pihak BPN dan aparat penegak hukum wajib menelusuri siapa saja yang terlibat. Ini sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana bisa stempel negara dan tanda tangan pejabat negara dipalsukan. Kalau ada oknum yang terlibat, termasuk dari internal, harus diusut tanpa pandang bulu,” tegasnya, Minggu (17/5/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama sebelum muncul korban baru di masyarakat.
“Pelaku pemalsuan sertifikat elektronik BPN harus segera ditangkap. Ini alarm bahaya bagi masyarakat dan negara. Jangan sampai mafia tanah semakin berani bermain dengan memalsukan dokumen resmi negara. APH harus bergerak cepat dan serius,” ujarnya.
Selain itu, Achmad Yaudin Sogir meminta BPN Kabupaten Bogor segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh hingga ke dugaan aktor intelektual maupun jaringan yang terlibat.
“BPN harus segera membuat laporan resmi. Kalau tidak segera dilaporkan, masyarakat bisa bertanya-tanya. Jangan sampai muncul dugaan ada pihak yang melindungi praktik mafia tanah dan pemalsuan sertifikat ini. APH harus segera turun tangan, menangkap pelaku, dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut bernama Lukman terkait tudingan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat elektronik ini kini menjadi sorotan masyarakat luas karena dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap keamanan sistem pertanahan nasional serta membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor.(F)