Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Desak Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik
JAKARTA, Update Cerita Indonesia l – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penangkapan sejumlah warga negara Indonesia, termasuk tiga jurnalis, oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasional menuju Gaza, Palestina.
Dalam surat bernomor 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, Dewan Pers menyebut tindakan pencegatan dan penangkapan yang dilakukan Angkatan Laut Israel terhadap rombongan Global Sumud Flotila 2.0 sebagai peristiwa serius yang menyangkut perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers.
Rombongan tersebut diketahui berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Armada terdiri dari 54 kapal yang melibatkan peserta dari sekitar 70 negara.
Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Menurut keterangan Dewan Pers, armada berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza ketika dilakukan penangkapan oleh militer Israel pada Senin, 18 Mei 2026.
Dewan Pers mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi media terkait guna memastikan kondisi para jurnalis Indonesia yang ikut dalam misi tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ketiga wartawan terjadi pada Senin malam waktu Jakarta.
Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional.
Kedua, Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan, sekaligus memastikan proses pemulangan mereka ke Tanah Air berjalan aman.
“Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan agar media dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi penutup pernyataan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik internasional karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik dan misi kemanusiaan lintas negara.(Man)