Delapan Toko di Jatiasih Diduga Edarkan Tramadol Ilegal, Warga Tantang Polsek Bertindak!

BEKASI, Update Cerita Indonesia — Praktik penjualan obat-obatan daftar G secara bebas di wilayah hukum Polsek Jatiasih, Polres Kota Bekasi, menjadi sorotan publik.

Sebuah toko obat yang berlokasi di Jl. Raya Jatikramat No.4A, RT 004/RW 003, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter. Praktik ini telah berjalan lama dan menimbulkan keresahan masyarakat, seolah-olah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Menurut keterangan warga sekitar, toko tersebut secara terang-terangan memperjualbelikan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer, dua jenis obat yang termasuk kategori golongan G dan kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.

“Tokonya di pinggir jalan, mudah dikunjungi, dan setiap hari ramai pembeli. Modusnya seperti toko kosmetik atau kelontong, tapi sebenarnya jual obat keras,” ujar Budi salah satu warga sekitar, Sabtu (1/11/2025).

Fenomena ini disebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Panit Narkoba Polsek Jatiasih, Ipda Ramadhan Nasution, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Sementara itu, Ipda Oky, selaku Humas Polsek Jatiasih, mengakui bahwa persoalan maraknya penjualan obat keras tanpa izin sudah menjadi perhatian pimpinan.

“Sudah jadi atensi,” ujarnya singkat.

Aktivis anti-narkoba, Sandi Bonardo, juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap peredaran obat keras di wilayah Jatiasih.

“Semua kelurahan punya bhabinkamtibmas, seharusnya tidak sulit mendeteksi toko-toko ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi muda kita. Informasi yang kami terima, ada sekitar delapan titik toko di Jatiasih yang menjual Tramadol secara bebas,” tegasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Jatiasih, segera bertindak tegas menutup praktik ilegal ini. Pengawasan terhadap toko obat perlu diperketat dan pelaku usaha yang melanggar harus diberikan sanksi hukum tanpa pandang bulu.

Jika praktik ini terus dibiarkan, Jatiasih dikhawatirkan menjadi “ladang subur” penyalahgunaan obat keras, merusak generasi muda dan mencoreng nama baik daerah. Sudah saatnya aparat bertindak nyata, bukan hanya menjadi penonton.(F)

UpdateCerita TV