Dapur MBG di Grand Vista Cikarang Diprotes, Warga Pertanyakan Izin Saluran Limbah dan Legalitas Operasional

BEKASI, Update Cerita Indonesia – Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Perumahan Grand Vista Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan warga setelah muncul dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan akibat penanaman pipa saluran limbah dapur tersebut.

Warga RT 04 RW 08 Desa Jayamulya menyatakan keberatan atas aktivitas penggalian dan penanaman pipa limbah yang disebut dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terdampak maupun pengurus lingkungan setempat.

Sandi Ketua RT 04 RW 08 Desa Jayamulya mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya. Tiba-tiba sudah ada aktivitas penggalian dan penanaman pipa limbah. Warga merasa dirugikan karena jalan lingkungan mengalami kerusakan,” ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (16/2/2016)

Warga juga mempertanyakan aspek legalitas instalasi saluran limbah tersebut, termasuk dokumen perizinan lingkungan seperti persetujuan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka khawatir limbah cair dari aktivitas dapur dalam skala besar dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak dikelola sesuai standar.

Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran bahwa limbah cair tersebut berpotensi mengalir ke saluran umum tanpa sistem pengolahan yang memadai, mengingat lokasi dapur berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN), Isna, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa pihak mitra pelaksana MBG sedang melakukan perbaikan jalan dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Iya pak, betul. Informasi dari mitra kami, saat ini sedang dilakukan perbaikan jalan. Sebelumnya mitra juga sudah konfirmasi dan disebut telah mendapatkan izin dari pengembang Grand Vista Cikarang dan aparatur setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terkait perizinan teknis operasional dan lingkungan, hal tersebut menjadi kewenangan pihak mitra pelaksana.

“Untuk lebih jelasnya soal perizinan dapat dikonfirmasi langsung kepada mitra, karena mereka yang mengurus perizinan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra pelaksana dapur MBG belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada warga maupun media terkait dugaan dampak lingkungan dan proses perizinan yang dimaksud.

Warga berharap pemerintah desa, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, serta instansi terkait dapat melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat setiap kegiatan operasional yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan.(F)

UpdateCerita TV