Blokir Wartawan, Lurah Nanggewer Mekar Disorot DPRD: “Pejabat Publik Tak Boleh Alergi Kritik”
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh Lurah Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari DPRD Kabupaten Bogor. Sikap yang dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi media tersebut memicu perhatian publik terkait keterbukaan informasi oleh pejabat pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh menutup diri terhadap masyarakat, termasuk insan pers.
Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/4/2026). Ia menekankan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pejabat publik harus terbuka kepada seluruh masyarakat, karena jabatan tersebut adalah amanah untuk melayani. ASN tidak boleh alergi terhadap kritik, karena itu bagian dari evaluasi untuk perbaikan,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi I DPRD sebagai leading sector pengawasan aparatur pemerintah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membangun komunikasi yang humanis, etis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pertanyaan dari masyarakat, termasuk dari media, harus dijawab secara terbuka dan berdasarkan fakta.
“Jika benar, katakan yang sebenarnya. Jika salah, terbuka untuk menerima saran dan masukan. Harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Lurah Nanggewer Mekar, Hanny Septianie, diduga memblokir nomor wartawan yang tengah melakukan konfirmasi terkait temuan kandang ternak yang menjadi sorotan warga. Upaya konfirmasi ulang menggunakan nomor berbeda dilaporkan mengalami hal serupa.
Di sisi lain, Camat Cibinong, Acep Sajidin, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.(F)