Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Dua Pelaku Narkotika di Singajaya Jonggol
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, KOMPOL Hida Tjahjono, SH., bersama Kanit Reskrim IPDA Arfian Firmansyah P., SH., CPHR, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman selama kurang lebih satu pekan. Hingga akhirnya, polisi memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar ke lokasi dimaksud.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti,” demikian keterangan Kapolsek Jonggol
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp1.400.000, 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,35 gram, serta puluhan paket ganja dengan total berat ratusan gram, termasuk satu paket besar ganja seberat 732 gram.
Selain itu, turut diamankan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting, lima unit telepon genggam, serta tas yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.(F)