Belum Ada LPJ Dana Desa 2025, Mahasiswa Soroti Transparansi Pemerintah Desa Poto

KUPANG, Update Cerita Indonesia – Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang melalui Bidang Gerakan Kemasyarakatan (Germas) mendesak Inspektorat Kabupaten Kupang untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait kunjungan tim Inspektur Daerah (Irda) ke Kantor Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, pada 20 Mei 2026.

Ketua Bidang Germas Permaskku, Wilfridus Utan, menilai hingga kini belum ada informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan kunjungan tersebut.

Menurutnya, penjelasan kepada publik menjadi penting mengingat pemerintah desa disebut belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berhak mengetahui apakah kunjungan tersebut merupakan agenda pembinaan, pemeriksaan administrasi, atau audit terhadap pengelolaan Dana Desa. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik,” ujar Wilfridus.

Permaskku menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurut Permaskku, regulasi tersebut menekankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketentuan dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat pada setiap akhir tahun anggaran.

Wilfridus menegaskan bahwa kewajiban penyampaian informasi tidak hanya berlaku kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pemerintah kecamatan, tetapi juga kepada seluruh masyarakat desa sebagai pihak yang memiliki hak mengetahui penggunaan anggaran publik.

“Dana desa berasal dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Permaskku juga meminta Inspektorat Kabupaten Kupang segera memberikan klarifikasi terbuka terkait tujuan maupun hasil kunjungan tim Irda ke Desa Poto.

Menurut mereka, minimnya informasi kepada publik berpotensi memunculkan spekulasi dan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Kami berharap Inspektorat tidak menutup diri terhadap informasi publik. Penjelasan resmi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun asumsi liar di masyarakat,” tutup Wilfridus.(Man)

UpdateCerita TV