Bawa 272 Liter Pertalite Tanpa Dokumen, Pria di Sukabumi Terancam Jerat Hukum Migas
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah yang tidak semestinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud.
Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.13 WIB, petugas menemukan seorang pria berinisial M (52), warga Kecamatan Tegalbuleud, yang diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemantauan, petugas menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan oleh terduga pelaku di sekitar lokasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut,” ujar AKP Hartono.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah membeli BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 272 liter. Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 272 liter.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKP Hartono.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan kasus dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.(Yogi Ramlan)