Bau Menyengat dan Picu Keluhan Warga, Perusahaan Limbah di Desa Lumpang Disanksi Tegas

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha yang beroperasi di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, berupa pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan serta menimbulkan bau menyengat di sekitar permukiman warga.

Aktivitas usaha tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit, serta terganggunya kenyamanan lingkungan akibat aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah perusahaan.

Menindaklanjuti keluhan warga, Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan serta ketidaklengkapan dokumen perizinan. Perusahaan pengelola limbah tersebut diketahui belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegasnya. Jumat (9/1/2026)

Ia menambahkan, saat ini penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(HR)

UpdateCerita TV