Bau Kandang Ayam Dikeluhkan 5 Tahun, Pemdes Tegal Panjang Malah Siapkan Jadi Usaha BUMDes
BOGOR, Update Cerita Indonesia - Selama kurang lebih lima tahun terakhir, warga Kampung Babakan Asem, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat, mengeluhkan bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas kandang ayam petelur yang berada di tengah pemukiman warga. Bau tersebut dinilai mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta kualitas hidup masyarakat sekitar.
Ironisnya, keluhan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu dinilai tidak mendapatkan penanganan tegas dari Pemerintah Desa Tegal Panjang maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Alih-alih menertibkan atau mengambil langkah penegakan aturan lingkungan, muncul rencana pemanfaatan kandang ayam tersebut sebagai unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hal ini terungkap dalam kegiatan yang digelar oleh Sekretaris Desa bersama BPD Desa Tegal Panjang, yang mengumpulkan warga Kampung Babakan Asem dengan dalih sosialisasi program BUMDes. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan rencana pengelolaan usaha ternak ayam petelur dengan memanfaatkan kandang ayam milik salah satu warga—yang justru selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat akibat bau menyengat.
Ketua LSM Kaliber Distrik kabupaten Bogor, Wawan Gunawan, menyayangkan langkah tersebut dan menilai kebijakan itu tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Sudah bertahun-tahun warga mengeluh soal bau kandang ayam. Bukannya ditertibkan atau dicari solusi yang manusiawi, ini malah mau dijadikan usaha BUMDes. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya di balik kebijakan ini?” tegas Wawan. Senin (2/2/2026)
Ia menambahkan, program BUMDes seharusnya menjadi solusi peningkatan ekonomi desa tanpa mengorbankan hak dasar warga atas lingkungan yang sehat dan nyaman.
“BUMDes itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru melegalkan sumber masalah yang sudah lama dikeluhkan warga. Pemerintah desa dan BPD harus menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan ini dan kajian dampak lingkungannya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Wawan juga mengungkap adanya dugaan upaya intervensi terhadap kebebasan pers. Ia menyebut terdapat oknum yang mengaku wartawan dan diduga meminta agar pemberitaan terkait kegiatan LSM Kaliber Indonesia Bersatu di Kampung Babakan Asem dihapus.
“Kami menerima informasi adanya oknum wartawan yang menghubungi redaksi media agar menghapus pemberitaan kegiatan kami. Ini sangat kami sayangkan. Pers adalah pilar demokrasi, dan segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
LSM Kaliber mendesak pemerintah desa, BPD, serta instansi terkait untuk bersikap transparan, mengedepankan kepentingan dan kesehatan warga, serta menghormati kebebasan pers sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.(F)