Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka dalam Tambang Ilegal Senilai Rp 3 Triliun di Lereng Merapi
JAKARTA, Update Cerita Indonesia - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas aktivitas penambangan tanpa izin dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.
“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi, dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi ini. Kita akan terus kembangkan kasusnya,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin seusai kegiatan Focus Group Discussion bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Nunung menjelaskan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk memastikan legalitas perizinan tambang di wilayah tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sesuai aturan dan mana yang ilegal,” ujarnya.
Menurut Nunung, terdapat tiga titik utama yang kini menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.
“Berdasarkan laporan dari Ditipidter dan Dinas ESDM, kalkulasi selama 10 tahun menunjukkan nilai aktivitas ilegal mencapai sekitar Rp 3 triliun,” tambahnya.
Penggerebekan dan Temuan di Lapangan
Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Nilai transaksi seluruh aktivitas ilegal itu mencapai sekitar Rp 3 triliun.
“Uang beredar sebesar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban apa pun kepada negara,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni di lokasi penambangan.
Irhamni menjelaskan, penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.
“Hitungan kami, Rp 3 triliun itu berasal dari dua tahun terakhir dengan volume sekitar 21 juta meter kubik. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, nilainya bisa lebih besar lagi,” jelasnya.
Potensi Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Irhamni menegaskan, apabila kegiatan tersebut dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu pemerintah dapat memungut kewajiban untuk pembangunan masyarakat dan daerah, termasuk Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.(Man)