Barang Bukti Carry Raib di Polsek Jonggol, Pengamat Hukum: “Delik Biasa, Harusnya Langsung Diproses!
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan perampasan barang bukti berupa satu unit mobil pickup Suzuki Carry bermuatan puluhan jeriken Pertalite yang sebelumnya diamankan Polsek Jonggol, Polres Bogor, menuai kecaman keras dari pengamat hukum dan masyarakat. Insiden ini dinilai sebagai preseden buruk dalam proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik mafia BBM bersubsidi ini diamankan masyarakat pada Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari halaman Polsek hanya lima jam kemudian.
Pengamat hukum Ilham Indra Karya, S.H., menilai kasus ini semestinya langsung diproses karena merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
“Pelanggaran ini kasat mata, bahkan masyarakat membantu menangkapnya. Polisi seharusnya proaktif tanpa menunggu laporan resmi,” tegasnya.Minggu (16/11/2025)
Ia juga menambahkan bahwa bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, terlebih barang bukti hilang tanpa alasan jelas, maka oknum terkait dapat dilaporkan ke Propam Polda Jabar maupun Polres Bogor karena diduga melanggar kode etik dan disiplin.
Menurut kesaksian warga, kendaraan masih terlihat pada pukul 18.30 WIB namun sudah tidak ada pada pukul 23.30 WIB. Hilangnya barang bukti tersebut kemudian dijadikan alasan penghentian penyidikan oleh Polsek Jonggol.
Ketika dikonfirmasi, Polsek Jonggol menyatakan tidak adanya serah terima resmi atau Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) saat kendaraan diserahkan. Pelapor bahkan diminta kembali keesokan harinya dengan alasan jam malam dan keterbatasan personel.
Pada hari berikutnya, petugas lain menyebut dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut dan menyarankan pelapor membuat Laporan Informasi (LI). Yang menimbulkan pertanyaan, petugas menyebut LI akan disusun “versi kepolisian saja” tanpa kronologi detail dari pelapor.
Sebelum kendaraan hilang, terjadi ketegangan di Mapolsek Jonggol antara Ipda Arfian Firmansyah SH Kanit Reskrim dengan seseorang berinisial DR, yang mengaku dari sebuah LBH. DR dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar, mengancam awak media, dan diduga melakukan dorongan dengan tangan mengarah ke dagu atau leher Kanit Reskrim.
Pelaku bahkan mengancam akan membakar kendaraan dan jeriken BBM yang menjadi barang bukti. Kanit Reskrim akhirnya memerintahkan anggotanya mengamankan pihak-pihak yang terlibat.
Investigasi lapangan mengungkap dugaan modus pengumpulan Pertalite dari berbagai SPBU Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Jonggol menggunakan banyak scanner MyPertamina serta pergantian pelat nomor, sebelum didistribusikan ke agen dengan harga lebih tinggi. Praktik ini diduga melanggar ketentuan BPH Migas serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menilai lemahnya respons aparat memperburuk citra penegakan hukum Polri
“Seolah tak berkutik, bahkan diduga melindungi mafia BBM bersubsidi… wajah Polri diinjak-injak,” ujar warga bernama Johner Simanjuntak.
Hilangnya barang bukti utama membuat penyidikan kasus ini dihentikan. Publik kini menuntut langkah tegas sesuai Perkap Kapolri dan Kode Etik Kepolisian untuk menelusuri hilangnya barang bukti, membongkar jaringan mafia BBM bersubsidi, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kapolsek Jonggol Kompol Hida belum memberikan tanggapan resmi.(F)