Amankan Pedagang Rokok Ilegal Polsek Klapanunggal Limpahkan Ke Bea Cukai

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan penjual rokok tanpa cukai yang berjualan di pinggir jalan wilayah kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 250 bungkus rokok ilegal dan mengamankan seorang pelaku berinisial YS.

Karena pelanggaran cukai merupakan ranah Kantor Bea dan Cukai, pihak Polsek kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kantor Bea Cukai Bogor pada Sabtu (28/6/2025).

"Atas laporan dari masyarakat, kami lakukan tindakan. Namun karena kasus ini berada di luar kewenangan kami, maka pelaku dan barang bukti kami akan serahkan ke Bea Cukai Bogor," ujar Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Ipda Hendi, kepada wartawan. Jumat 27 Juni 2025

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penindakan lebih lanjut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bea Cukai Kota Bogor sesuai arahan dari Kapolsek Klapanunggal.

Dalam keterangannya, YS mengaku mendapatkan rokok tanpa cukai tersebut dari seseorang berinisial JL, yang dikenal dengan panggilan Bang Jack, warga Perumahan Villa Dayeuh, Desa Dayeuh kecamatan Cileungsi. YS mengatakan, setiap hari ia menyetor hasil penjualan kepada JL.

"Saya hanya menjual, dan tiap hari setor ke Bang Jack," ujar YS.

Sementara itu, JL saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya merupakan pemasok rokok ilegal kepada beberapa pedagang di wilayah tersebut, termasuk YS.

"Saya beli dari pabrik di Madura secara online, lalu dikirim lewat ekspedisi. Setelah itu baru dijual eceran di sini dengan melibatkan saudara-saudara saya sendiri," akunya 

JL juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus ini, dan akan menyelesaikannya langsung dengan pihak Bea Cukai.

"Saya juga kenal orang Bea Cukai, paling dendanya sekitar Rp3 juta, dan selesai," tukasnya.

Ia juga mengaku bahwa sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa dan harus mengeluarkan dana sebesar Rp25 juta untuk penyelesaian.

"Sudah pernah juga sebelumnya dibawa ke Bea Cukai, waktu itu keluar Rp25 juta," tandasnya.(F)

UpdateCerita TV