Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Tanjungsari: “Ujian Penegakan Hukum di Bogor”

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bogor, tepatnya di wilayah Taman Wisata Desa Buana Jaya Kecamatan Tanjungsari. Penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin ini dilaporkan mulai berjalan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga mengkhawatirkan aktivitas tersebut karena diduga mengabaikan ketentuan perundang-undangan serta tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Selain melanggar aturan, kegiatan tambang ilegal ini juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Kerusakan jalan, gangguan ekosistem, hingga risiko bencana alam kini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di sekitar lokasi. Selain itu, negara turut dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor pertambangan.

Aktivis sosial Johner Simanjuntak menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda seratus miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” tegasnya, Rabu (10/12/2025).

Johner menambahkan bahwa kegiatan penambangan ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tanjungsari dan Polres Bogor, untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan keberpihakan pada keselamatan lingkungan serta kepentingan masyarakat,” katanya.

Kasus galian C ilegal di Tanjungsari ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas penegakan aturan serta perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat berharap tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan warga maupun negara.(F)

UpdateCerita TV