Aktivis Desak Investigasi Independen Dugaan Pelanggaran Code of Conduct Under Armour di PT Longrich Indonesia

CIREBON, Update Cerita Indonesia — Dugaan pelanggaran serius dalam rantai produksi sepatu merek internasional Under Armour (UA) mencuat dari lingkungan pabrik PT Longrich Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencakup kebocoran produk, potensi konflik kepentingan, hingga indikasi pelanggaran Code of Conduct Under Armour, sebagaimana disampaikan oleh narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Menurut sumber tersebut, sepatu Under Armour yang beredar di pasar gelap diduga bukan produk tiruan, melainkan produk asli yang keluar melalui jalur internal pabrik. Produk tersebut bahkan disebut sempat dipasarkan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan distribusi dan pengendalian internal.

“Jika benar produk asli keluar dari jalur resmi, maka ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi melanggar hukum serta merugikan brand secara finansial dan reputasi,” ujar narasumber.

Selain itu, dugaan pelanggaran internal juga disebut melibatkan merek lain. Pada 15 Januari 2026, dilaporkan terjadi kehilangan sepatu merek Brooks sebanyak satu karton berisi 12 pasang di area PT Longrich Indonesia. Kehilangan tersebut diduga melibatkan oknum internal dengan memanfaatkan kendaraan operasional perusahaan.

“Apabila praktik seperti ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, kepercayaan brand internasional terhadap industri alas kaki dan tenaga kerja Indonesia dapat tergerus,” ujar narasumber, Sabtu (31/1/2026).

Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan pelanggaran Code of Conduct Under Armour yang melibatkan sejumlah pihak. Disebutkan bahwa pada 23–24 Oktober 2025, terjadi aktivitas bermain golf dan menginap di luar kota yang diduga dilakukan oleh Iwan Antareja, yang disebut sebagai Technical Team Under Armour Indonesia, bersama Daniel Tseng, Business Manager PT Longrich Indonesia, di tengah jam kerja dan aktivitas produksi pabrik.

Aktivitas serupa juga diduga kembali terjadi pada 25 Januari 2026 di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang melibatkan Iwan Antareja, Brian Hwang (Senior Technical Manager UA Indonesia & Vietnam), serta Daniel Tseng.

Menurut narasumber, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan etika UA yang melarang penerimaan fasilitas hiburan atau aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pihak brand dan manajemen pabrik mitra.

“Dalam standar kepatuhan brand global, kegiatan semacam ini bukan sekadar rekreasi, tetapi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam hubungan pengawasan,” tegasnya.

Narasumber juga menyoroti aktivitas pribadi Iwan Antareja yang dinilai memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran penghasilan, antara lain perjalanan ke luar negeri serta kegiatan wisata bersama tim teknis pabrik yang diduga dibiayai secara pribadi.

“Pertanyaannya objektif: apakah aktivitas tersebut sejalan dengan penghasilan resmi? Jika tidak, maka wajar apabila publik mendorong audit independen,” ujar sumber.

Saat dikonfirmasi, Daniel Tseng memberikan respons melalui pesan WhatsApp yang berisi pernyataan bernada ancaman hukum dan tuduhan pemerasan, tanpa memberikan klarifikasi substansial atas pokok persoalan yang dikonfirmasi. Tidak lama setelah itu, nomor redaksi disebut diblokir sehingga konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Upaya konfirmasi kepada Iwan Antareja juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Menanggapi hal tersebut, aktivis dan pemerhati industri alas kaki nasional, Duel Syamson, menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti benar, maka kantor pusat Under Armour wajib melakukan investigasi independen, objektif, dan transparan.

“Ini bukan semata soal individu, tetapi menyangkut integritas sistem pengawasan, hubungan brand dengan mitra pabrik, serta kepatuhan terhadap standar etika global,” ujar Duel.

Ia menambahkan, respons berupa pemblokiran media dan ancaman hukum justru berpotensi memperkuat kecurigaan publik.

“Dalam tata kelola yang sehat, tuduhan dijawab dengan data, klarifikasi terbuka, dan audit independen, bukan intimidasi. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi reputasi Under Armour dan citra industri manufaktur Indonesia,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi Update Cerita Indonesia masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme pers.(Man)

UpdateCerita TV