Akhmad Munir Tegaskan Reformasi PWI: Lima PO Jadi Standar Nasional Pengelolaan Organisasi
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Sosialisasi diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui jaringan daring.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari berbagai daerah.
Dalam pemaparannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa penyusunan lima Peraturan Organisasi merupakan langkah strategis untuk membangun sistem organisasi yang lebih modern, profesional, tertib administrasi, dan akuntabel.
Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis penyelenggaraan organisasi yang belum memiliki standar baku sehingga pelaksanaannya berbeda di setiap daerah. Kehadiran Peraturan Organisasi diharapkan mampu menciptakan keseragaman mekanisme kerja di seluruh tingkatan kepengurusan.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," ujar Akhmad Munir.
Lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan dan disosialisasikan meliputi Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional, serta pengaturan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
Peraturan mengenai konferensi mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme pemilihan guna menjamin proses yang demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Peraturan Organisasi tentang OKK menetapkan standar nasional bagi calon anggota muda PWI melalui kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat keanggotaan.
Di sisi lain, Peraturan mengenai Hari Pers Nasional menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi yang memiliki hubungan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 sekaligus mengatur mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraannya.
PWI Pusat juga menetapkan sistem pengelolaan aset organisasi secara nasional yang mencakup aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi dengan mekanisme inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan yang terintegrasi.
Selain itu, pengaturan Kartu Tanda Anggota (KTA) memperkuat sistem administrasi keanggotaan, termasuk mekanisme pembaruan KTA, mutasi anggota, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi sekaligus Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, mengatakan sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota sekaligus menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan.
"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," kata Joko Tetuko.
Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan organisasi sehingga tata kelola PWI semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.(F)