Advokat Panal Limbong Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Polres Metro Bekasi Kota
BEKASI, Update Cerita Indonesia –
Advokat senior Panal Limbong, SH., MH., angkat bicara mengenai lambannya proses hukum atas laporan wartawan Agus Marpaung terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota sejak Januari 2025 lalu. Ia menyatakan kekecewaannya atas ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang ditujukan kepada Ketua Umum Perisai Kebenaran, Mangapul Sirait.
Menurut Panal, laporan tersebut telah digelar sejak tanggal 30 (bulan yang dimaksud), dan berdasarkan hasil gelar perkara, unsur pidana telah dinyatakan terpenuhi. Namun hingga kini, penyidik belum juga menetapkan status hukum terhadap Mangapul Sirait sebagai terlapor.
"Ini adalah bentuk nyata dari ketidakadilan. Ada apa sebenarnya dengan Kapolres Bekasi Kota? Mengapa sampai sekarang belum ada penetapan status? Apakah karena yang dilaporkan adalah Ketua Umum Perisai Kebenaran?" ungkap Panal kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri dan Divisi Propam guna meminta penanganan tegas atas dugaan keberpihakan serta kelambanan dalam penanganan perkara tersebut.
"Jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hukum telah kehilangan maknanya. Kami akan meminta atensi dari Mabes Polri agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Panal Limbong juga menambahkan bahwa seluruh bukti, keterangan saksi, dan unsur hukum dalam laporan tersebut telah lengkap, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda penetapan status terhadap pihak terlapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Metro Bekasi Kota terkait tudingan tersebut.(F)