Advokat Kritik Pansel Mediator Non Hakim PN Cibinong, Dugaan Ketidaklaziman Mengemuka
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Proses seleksi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong menuai sorotan dari sejumlah pihak. Panitia seleksi (pansel) sebelumnya mengumumkan pembukaan pendaftaran pada 1 hingga 8 April 2026, dengan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi peserta.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat pernyataan tidak pernah dihukum oleh pengadilan. Ketentuan ini menjadi perhatian, khususnya bagi peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi dan dinyatakan kompeten.
Advokat Irawansyah, SH, menilai persyaratan tersebut perlu ditinjau ulang. Menurutnya, kewajiban melampirkan dokumen tersebut bagi peserta yang telah memiliki rekam jejak seleksi sebelumnya dinilai kurang relevan.
“Seharusnya pansel mempertimbangkan riwayat peserta yang sudah pernah dinyatakan kompeten, sehingga tidak perlu mengulang persyaratan administratif tertentu,” ujarnya Rabu (22/4/2026)
Selain itu, ia juga menyoroti pelaksanaan ujian kompetensi yang digelar pada 20 April 2026 bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi. Irawansyah mempertanyakan kejelasan materi ujian yang disebut terdiri dari 50 soal, termasuk dasar hukum penyusunannya.
Menurutnya, transparansi dalam proses seleksi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia juga menyampaikan rencana untuk menempuh upaya hukum guna memperoleh kejelasan atas proses tersebut.
“Langkah hukum akan kami kaji sebagai bagian dari upaya mencari kepastian dan kejelasan,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia seleksi maupun pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait berbagai masukan dan kritik tersebut.
Sebagai informasi, peran Mediator Non Hakim di lingkungan pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, mediator bertugas sebagai pihak netral yang memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan bersama (win-win solution).
Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, wajib menjaga kerahasiaan, serta tidak boleh memihak. Hasil kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi selanjutnya dapat dikuatkan oleh hakim dalam bentuk akta perdamaian.
Selain itu, mediator non hakim harus memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Masa tugas mediator umumnya berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik seleksi ini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.