Ada Pungli Dan Bebas HP Kemenkumham dan Kanwil Diminta Copot Pejabat Lapas Pondok Rajeg

Ada Pungli Dan Bebas HP Kemenkumham dan Kanwil Diminta Copot Pejabat Lapas Pondok Rajeg 


BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disertai tindakan pembungkaman terhadap pers di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, kini memicu ultimatum publik kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat untuk segera bertindak tegas. Publik mendesak pemeriksaan menyeluruh hingga pencopotan pejabat terkait apabila terbukti melanggar aturan.

Sorotan tajam mengarah pada Robby, Humas Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, yang diduga memblokir nomor wartawan Update Cerita Indonesia usai dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli di dalam lapas. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab, penghambatan kerja jurnalistik, sekaligus sinyal buruk tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Peristiwa bermula pada Selasa (27/1/2026), ketika wartawan mengajukan konfirmasi resmi melalui pesan singkat terkait keluhan warga binaan mengenai dugaan pungutan liar. Awalnya, pesan direspons dan dijawab. Namun, setelah pemberitaan dipublikasikan, nomor wartawan diketahui diblokir secara sepihak, ditandai dengan hanya muncul satu tanda centang pada aplikasi pesan.

Aktivis sosial sekaligus Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) AM Sandi Bonardo menilai insiden ini telah melampaui batas etika dan masuk ke ranah pelanggaran prinsip demokrasi.

“Ini bukan lagi soal salah paham komunikasi. Ini sudah masuk kategori pembungkaman pers. Kalau benar ada pungli dan wartawan justru diblokir, maka pejabat seperti ini patut dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Sandi, Rabu (4/2/2026).

Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP

Johner menegaskan, tindakan memblokir wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 yang melarang segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Selain itu, sikap tertutup pejabat lapas juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Pejabat publik digaji negara untuk melayani, bukan menutup diri. Kalau humas lapas justru memutus komunikasi dengan pers, maka fungsi humas patut dipertanyakan,” ujarnya.

Dugaan Pungli Rp5 Juta dan Pembiaran Sistemik

Substansi klarifikasi yang hendak dikonfirmasi wartawan menyangkut dugaan pungutan terhadap warga binaan lapas dengan nominal mencapai Rp5 juta yang disebut sebagai biaya sewa kamar. Dari jumlah tersebut, warga binaan diduga baru mentransfer Rp1 juta, sementara sisanya masih menjadi beban yang sangat memberatkan.

Praktik tersebut diduga melanggar hukum pidana serta prinsip dasar pemasyarakatan, dan disinyalir bukan kejadian tunggal. Dugaan pembiaran oleh oknum internal lapas memperkuat tuntutan agar Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat segera melakukan audit khusus dan investigasi independen.

“Kalau ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya satu lapas, tapi kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional,” kata Sandi.

Ultimatum Publik: Periksa dan Copot

Publik kini memberikan ultimatum terbuka kepada Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk:

Memeriksa secara menyeluruh dugaan pungli di Lapas Pondok Rajeg

Memanggil dan memeriksa pejabat terkait, khususnya Humas Lapas

Memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan apabila terbukti melanggar hukum dan etika

Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik

Tanpa langkah konkret dan transparan, insiden ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk serta memperkuat stigma bahwa lembaga pemasyarakatan masih sarat praktik menyimpang dan antikritik.

“Kalau pejabat seperti ini masih dipertahankan, maka publik berhak menilai negara kalah oleh oknum. Reformasi pemasyarakatan hanya akan menjadi jargon,” pungkas Sandi.(F)

UpdateCerita TV