382 Baliho Ditertibkan Usai Teguran Presiden, Penataan Ruang Bogor Jadi Sorotan

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 382 spanduk dan baliho tidak berizin di kawasan Sentul hingga Hambalang, Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang. Penertiban dilakukan dalam satu hari pada Senin (2/2/2026), mulai sore hingga malam hari.

Langkah tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti kondisi semrawutnya spanduk dan baliho di wilayah tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Sentul.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan bahwa Bupati Bogor langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk mengambil langkah konkret di lapangan.

“Setelah arahan Presiden disampaikan, Bupati Bogor segera menginstruksikan penertiban. Hasilnya, sebanyak 382 spanduk dan baliho berhasil diturunkan mulai sore hingga malam hari,” ujar Ajat.

Penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjaga estetika lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelumnya spanduk, baliho, dan alat peraga promosi tampak berderet di sepanjang jalur menuju Hambalang. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan serta tidak sejalan dengan fungsi ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, penataan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta memperhatikan kepentingan umum, keindahan, dan kelestarian lingkungan. Pengendalian pemanfaatan ruang juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati sosial dan pembangunan, Johnner Simanjuntak, mengapresiasi perhatian Presiden terhadap persoalan tata ruang di Kabupaten Bogor. Namun demikian, ia menilai penertiban tersebut seharusnya dilakukan secara konsisten dan menyeluruh tanpa harus menunggu adanya teguran dari Presiden.

“Penertiban baru dilakukan setelah ada teguran Presiden. Padahal kondisi semrawut ini bukan baru terjadi. Seharusnya aparat memiliki kepekaan dan kebijakan sendiri,” ujar Johnner.

Ia juga menekankan agar penertiban dilakukan secara adil dan tidak terkesan tebang pilih.

“Kalau berpedoman pada aturan, penertiban harusnya dilakukan di semua wilayah, bukan hanya satu kawasan. Jangan sampai menimbulkan kesan tebang pilih,” tambahnya.

Terkait aspek fiskal, Johnner mempertanyakan kejelasan pajak reklame yang mungkin telah dibayarkan oleh pemilik baliho.

“Perlu kejelasan, pajak reklame yang dibayar itu masuk ke kas daerah atau ke mana. Jika reklame sudah membayar pajak sesuai aturan, lalu ditertibkan tanpa dasar yang jelas, ini justru bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, Johnner mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor pada Kamis (4/1/2026) guna menemui Kepala Satpol PP, Cecep Polman. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang, media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Satpol PP Kabupaten Bogor maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan resmi atas pelaksanaan pengawasan dan penertiban spanduk serta baliho di wilayah Kabupaten Bogor.(F)

UpdateCerita TV