200 Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi, DPRD Bogor Minta DLH Telusuri Perizinan PT Aspex Kumbong

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Praktik pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke lokasi pabrik PT Aspex Kumbong yang beralamat di Jalan Raya Narogong KM 26, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Diketahui, akibat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong di Tangerang Selatan diblokade warga, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah darurat dengan membuang sampah ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setiap harinya, sekitar 200 ton sampah rumah tangga dikirim ke PT Aspex Kumbong dengan biaya Rp450 ribu per ton. Jika ditotal, Pemkot Tangsel harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp90 juta per hari.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan ke PT Aspex Kumbong sekitar dua bulan lalu, jauh sebelum polemik ini mencuat ke publik.

“Menanggapi pemberitaan ini terkait limbah sampah dari Tangsel ke PT Aspex Kumbong, saya sudah meminta Kadis DLH, Sekdis DLH, serta Camat Cileungsi untuk memonitor dan meneliti kegiatan tersebut. Dan memang benar ada aktivitas pembuangan limbah ke PT Aspex Kumbong dengan alasan katanya sudah ada MoU antara Pemkot Tangsel dengan PT Aspex Kumbong,” ujar Beben.

Namun menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, pembuangan sampah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari limbah cair, limbah padat, hingga polusi udara.

“Ini bukan sekadar masalah limbah biasa. Di situ rawan limbah cair, limbah padat, dan polusi udara. Warga masyarakat juga kaget karena selama puluhan tahun PT Aspex Kumbong dikenal sebagai pabrik kertas, bukan tempat pembuangan sampah rumah tangga,” tegasnya.

Beben juga menyoroti penggunaan insinerator di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya pernah melarang penggunaan insinerator untuk pengolahan sampah karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan dampak kesehatan.

“Saat ini kami masih menunggu laporan dari DLH dan Sekdis terkait perizinan PT Aspex Kumbong. Apalagi di sana menggunakan insinerator, sementara Menteri Lingkungan Hidup pernah melarang penggunaan alat tersebut,” tambahnya.

DPRD Kabupaten Bogor meminta agar Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan kajian menyeluruh, baik dari sisi perizinan, dampak lingkungan, maupun keselamatan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan wilayah Cileungsi menjadi lokasi pembuangan darurat yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru.(F)

UpdateCerita TV