14 Ribu Warga Sukawangi Terancam Kehilangan Kepastian Tanah, Kades Ngadu ke Jokowi

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Sengketa status lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari satu tahun memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah desanya, Kepala Desa Sukawangi Budiyanto akhirnya mendatangi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo untuk mengadukan langsung persoalan tersebut.

Permasalahan bermula setelah terbitnya Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tahun 2014 yang menetapkan sebagian wilayah Desa Sukawangi masuk dalam kawasan hutan. Akibat kebijakan tersebut, ribuan warga disebut hidup dalam ketidakpastian terkait status kepemilikan dan legalitas lahan yang telah lama mereka tempati.

Budiyanto menyebut, sekitar 14 ribu warga terdampak oleh persoalan tersebut. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyangkut hak atas tanah, administrasi kependudukan, hingga aktivitas ekonomi warga.

“Sudah lebih dari setahun kami berjuang mencari kepastian. Berbagai upaya sudah kami lakukan, mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga DPR RI, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian konkret,” ujar Budiyanto.

Dalam pertemuan singkat di Solo, Jokowi disebut memberikan respons terhadap persoalan yang disampaikan pihak desa. Mantan Presiden RI itu dikabarkan berjanji akan membantu memantau perkembangan kasus tersebut melalui komunikasi dengan pihak Kementerian Kehutanan.

Budiyanto mengaku setelah pertemuan tersebut komunikasi dengan tim kementerian dan pihak terkait mulai terbuka. Bahkan, persoalan Desa Sukawangi disebut telah masuk dalam daftar prioritas penyelesaian.

Meski demikian, warga berharap langkah konkret segera dilakukan pemerintah agar kepastian hukum atas lahan masyarakat dapat segera terwujud. Sebab, ketidakjelasan status kawasan dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan di kemudian hari.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penyelesaian sengketa lahan seperti di Sukawangi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak, mengingat persoalan tersebut menyangkut hak hidup dan kepastian hukum ribuan warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.(Man)

UpdateCerita TV